26. Wewenang Pengadilan Negeri

26. Wewenang Pengadilan Negeri


Wewenang Pengadilan Negeri:

1.  Susunan Pengadilan

Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/ kota. Pembentukan pengadilan negeri baru dibentuk dengan Keputusan Presiden. Organisasi Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan Pengadilan Negeri yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita, dimana Panitera Pengadilan merangkap sebagai seorang Sekretaris Pengadilan. 

2.  Kewenangan 

a) Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;

b) Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c) Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.