31. Wewenang Mahkamah Agung

31. Wewenang Mahkamah Agung

Wewenang Mahkamah Agung

1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali

2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang

3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi

4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.