Pengertian Kliring
• Kliring adalah suatu
tata cara perhitungan
utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang
dan surat-surat berharga
dari suatu bank
terhadap bank lainnya,
dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas
dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.
• Lalu lintas pembayaran
giral adalah, suatu
proses kegiatan bayar
membayar dengan waktat
atau nota kliring,
yang dilakukan dengan
cara saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas
beban maupun untuk
keuntungan nasabah ybs.
• Giral adalah simpanan
dari pihak ketiga
kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan
menggunakan cek, surat
perintah pembayaran lainnya,
atau dengan cara pemindah
bukuan.
Tujuan Kliring
Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat
dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Peserta Kliring
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua
macam :
• Peserta
langsung, yaitu :
bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan BI
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan BI.
Contoh : Bank
Retail, Bank Devisa
• Peserta tidak langsung,
yaitu : bank-bank
yang belum terdaftar
sebagai peserta kliring
akan tetapi mengikuti
kegiatan kliring melaui
bank yang telah
terdaftar sebagai peserta
kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
• Adalah alat atau
sarana yang digunakan
dalam lalu lintas
pembayaran giral, yaitu
surat berharga atau
surat dagang seperti
:
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk
trasfer atau wesel
unjuk,
– bukti-bukti
penerimaan transfer dari
bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat
lainnya yang disetujui
oleh penyelenggara ( BI )
• Syarat-syarat
warkat yang dapat
dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai
nominal penuh
– Telah jatuh tempo
pada saat dikliringkan
dan
– Telah dibubuhi cap
kliring
Jenis – jenis
warkat kliring
– Warkat debet keluar,
yaitu : warkat
bank lain yang
disetorkan oleh nasabah
sendiri untuk keuntungan
rekening nasabah yang
bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah
bank Permata Semarang
menerima pembayaran dari
Sigit nasasbah bank
Niaga Semarang berupa
cek. Cek tersebut
disetorkan oleh Ndari
ke bank Permata,
maka cek tersebut
dapat dikatakan sebagai
warkat debet keluar.
– Warkat debet masuk,
yaitu : warkat
yang diterima oleh
suatu bank dari
bank lain melalui
BI atas warkat
atau cek bank
sendiri yang ditarik
oleh nasabah sendiri
dan atas beban
nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank
Permata Semarang menerima
cek dari bank
Niaga Semarang atas
cek yang telah
ditarik Andi nasabah
sendiri, maka cek
tersebut merupakan warkat
debet masuk bagi
bank Permata.
• Warkat kredit keluar,
yaitu :
warkat dari
nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah
bank lain pada
bank lain.
Bank yang
menyerahkan warkat tersebut
akan mengkreditkan rekening
giro BI dan
mendebet giro nasabah.
• Warkat kredit masuk,
yaitu :
warkat yang
diterima oleh suatu
bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank
tersebut.
Bank yang
menerima warkat tersebut
akan mendebit rekening
giro BI dan
mengkredit giro nasabah.
Warkat yang bukan kliring
• Warkat-warkat
yang belum memenuhi
syarat-syarat warkat kliring.
• Penyetor warkat kepada
penyelenggara untuk keperluan
penyelesaian saldo negatif
atau saldo debet.
• Penyetoran
warkat kepada penyelenggara
untuk pelaksanaan transfer
dalam rangka pelimpahan
likuidasi dari suatu
peserta kepada kantor-kantor
cabangnya yang lain.
• Penyetoran-penyetoran
lain yang ditetapkan
BI berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah
: sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank
yang pelaksanaannya diatur
oleh BI.
• Kliring lokal, adalah
: sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank
yang berada dalam
suatu wilayah kliring
(wilayah yang ditentukan).
• Kliring antar cabang,
adalah : sarana
perhitungan warkat antar
kantor cabang suatu
bank peserta yang
biasanya berada dalam
satu wilayah kota.
KLiring ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan
seluruh perhitungan dari
sauatu kantor cabang
untuk kantor cabang
lainnya yang bersangkutan
pada kantor induk
yang bersangkutan.
Pembukuan
Transaksi Kliring
Kasus : Kembali ke ilustrasi
kliring.
Pada saat bank
ABC menerima warkat
giro dari bank
Omega, Kedua bank akan
mencatat transaksi kliring
tersebut sbb. Pembukuan transaksi
kliring ini dapat
ditampung pada rekening
sementara “Kliring” atau
langsung ke rekening
giro pada BI.
Pada bank ABC – cabang
Jakarta
Pada saat terima
warkat dari Tn.
Sigit untuk disetorkan
ke (menambah) rekening giro
Ny. Dita.
D : Kliring Rp.
30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Dita
Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui hasilnya
baik, biasanya pada
waktu kliring kedua
akan dinihilkan rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp.
30.000.000,-
K : Kliring Rp.
30.000.000,-
Pada bank Omega – cabang Jakarta
Pada saat menerima
warkat nasabahnya sendiri
(warkat Tn. Sigit)
akan membebankan rekening
Tn. Sigit dengan jurnal
sbb :
D : Giro – Rek. Tn.
Sigit Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp.
30.000.000,-
Bang Omega dapat
langsung mengkredit rekening
giro pada BI
arena cek tersebut
adalah cek dari
nasabahnya sendiri.
Apabila Tyas seorang
nasabah bank Omega – cabang Jakarta
menyerahkan sebuah warkat
Giro senilai Rp.
50.000.000,- kepada bank
untuk diserahakan kepada
Grace, salah seorang
nasabah bank Lippo
cabang Jakarta, oleh
kedua bank akan
dibukukan sebagai berikut :
Pada bank Omega
cabang Jakarta
Pada saat menerima
amanat dan warkat
dari Tyas, akan
dibukukan sebagai berikut :
D : Giro -
Rek. Tyas Rp.
50.000.000,-
K : B I – Giro Rp.
50.000.000,-
Pada bank Lippo
cabang Jakarta
Pada saat menerima
warkat setoran untuk
menambah rekening Grace,
dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp.
50.000.000,-
K : Giro -
Rek. Grace Rp.
50.000.000,-
NERACA KLIRING
Pada akhir hari
kliring, akan dibuatkan
neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi
kliring.
Apabila dalam pembukuan
transaksi kliring, bank
Omega selalu mempergunakan
rekening sementara kliring
dan pendebetan atau
pengkreditan rekening giro
pada B I dilaksanakan
pada akhir hari
kliring, untuk mengetahui
apakah bank menang
atau kalah klring,
maka kekalahan kliring
diatas akan dibukukan
sebagai berikut :
D : Kliring
Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro
Rp. 80.000.000,-
Selanjutnya untuk mencatat
transaksi hasil kliring
diatas, oleh B I
akan dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank Omega
Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC
Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo
Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah atau
menang kliring ini,
oleh B I akan
dipantau saldo minimum
dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank
reserve requirement-nya lebih rendah dari
pada apa yang
seharusnya dipelihara, maka
kepada bank yang
tidak memenuhi persyaratan
tersebut akan dikenakan
denda oleh BI.
Yang dimaksud dengan
kliring otomatis adalah
:
Terjadinya
pertukaran data secara
elektronik melalui
pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar
yang telah diformat
terlebih dahulu. Selain itu,
pemrosesan elektronik juga
melibatkan pengiriman media
penyimpanan data komputer.
Media ini merupakan
media utama untuk
transaksi kliring dengan
otomatis, atau lazim
dikenal dengan Automatic
Clearing House (ACH). Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Transaksi kliring otomatis
dapat dipecah menjadi
dua jenis
* Transaksi local (intraregional), bank
penarik mempersiapkan seluruh
warkat untuk dikirim
ke bank tertarik.
Disini bank penarik
akan memeriksa kelengkapan
data, memeriksa kebenaran
cek, membedakan apabila
transaksi tersebut berasal
dari bank sendiri,
kemudian menyampaikan data
tersebut kepada lembaga
kliring.
* Transaksi antar daerah
(interregional), bank penarik
akan menyampaikan transaksinya
kepada pusat pengolahan
data di lembaga
kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir
oleh bank penarik
dalam lokasi yang
bersangkutan. Volume data
yang besar ini
akan digabung menjadi
suatu ringkasan arsip
untuk setiap lokasi,
kemudian arsip ini
dipindahkan ke tiap
lokasi lainnya untuk
diproses lebih lanjut.
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik
atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat
untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah
surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral
seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas
Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau
badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh
jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp
3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka
cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau
pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas
Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam
cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi
siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh
si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai,
atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok
kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga
fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya
tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim
menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan
tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.
Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya.
Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang
ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada tertulis
kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada tertulis
Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada nomor
cek
4. Ada tanggal
penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada perintah
membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
6. Ada jumlah
uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
http://dahlia-lya.blogspot.com/2013/11/tulisan-5-pengertian-cek-dan-jenis.html
http://anggartic.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-tugas-kliring.html
Komentar
Posting Komentar