·
Perencanaan tata ruang (bahasa Inggris: spatial planning)
merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor
publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang
yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah,
termasuk perencanaan kota,
perencanaan
regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional,
sampai tingkat internasional
seperti Uni Eropa.
·
Salah
satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European
Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang
diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang
bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan
tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi,
sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu
ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai
pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional
dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."
·
Di
Indonesia konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat dengan konsep
pengembangan wilayah. Konsep pengembangan wilayah telah dikembangkan antara
lain oleh Sutami pada era 1970-an, dengan gagasan bahwa pembangunan
infrastruktur yang intensif akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan
wilayah, juga Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya
konsep hirarki kota-kota yang hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota.
·
Selanjutnya
Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang
yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang
Penataan Ruang. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan
untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antar kawasan
dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan konsep
pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar