Delegasi
adalah penugasan wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain untuk melakukan
kegiatan tertentu. Delegasi merupakan konsep hukum dan manajemen, seni dan
keterampilan, serta proses pengambilan keputusan.
Delegasi
tidak pernah bersifat mutlak; delegator tetap mempertahankan akuntabilitas
akhir bagi proses pengambilan keputusan delegasi dan hasil akhir dari
pendelegasian.
Sangat
penting membangun ruang lingkup praktik untuk setiap penyedia asuhan mulai dari
yang paling dasar, yakni praktik entry level. Semua RN (Registered Nurse) dan
LPN (Licensed Practical Nurse) idealnya harus berkonsentrasi pada kinerja
keterampilan di entry level selama 6-12 bulan praktik.
Selama
periode waktu ini, perawat akan lebih sering belajar keterampilan penting
mengenai sumber daya waktu manusia (time human resource management), mampu
menyempurnakan keterampilan menjadi lebih baik, serta mengembangkan kepercayaan
diri akan kemampuannya dalam keperawatan.
RN
memiliki tanggung jawab yang signifikan sebagai pengawas kegiatan yang
didelegasikan. Setiap orang yang terlibat dalam proses ini bertanggung jawab,
baik terhadap tindakannya sendiri atau pun tidak melakukan tindakan (action or
inaction) serta berpotensi bertanggung jawab jika kompetensi dan keamanan dalam
perawatan tidak dilakukan.
Tentu
saja, pendidikan dan kemampuan yang ditunjukkan dari orang yang akan melakukan
tindakan yang didelegasikan harus dievaluasi oleh RN yang membuat keputusan
untuk mendelegasikan tugas. Keputusan untuk mendelegasikan pada dasarnya
melibatkan penggunaan proses keperawatan, misalnya penilaian dengan tepat,
menyeluruh, serta sesuai kondisi (ketersediaan staf dan kondisi pasien),
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi oleh delegator.
Proses
pendelegasian ini tergantung dari RN yang membuat penilaian profesional
berdasarkan ketersediaan informasi untuknya di setiap situasi yang spesifik.
Pendelegasian yang tidak pantas bisa dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar
kedisiplinan oleh induk organisasi keperawatan.
0 komentar:
Posting Komentar