34. Delegasi Keperawatan

34. Delegasi Keperawatan

Delegasi adalah penugasan wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain untuk melakukan kegiatan tertentu. Delegasi merupakan konsep hukum dan manajemen, seni dan keterampilan, serta proses pengambilan keputusan.
Delegasi tidak pernah bersifat mutlak; delegator tetap mempertahankan akuntabilitas akhir bagi proses pengambilan keputusan delegasi dan hasil akhir dari pendelegasian.
Sangat penting membangun ruang lingkup praktik untuk setiap penyedia asuhan mulai dari yang paling dasar, yakni praktik entry level. Semua RN (Registered Nurse) dan LPN (Licensed Practical Nurse) idealnya harus berkonsentrasi pada kinerja keterampilan di entry level selama 6-12 bulan praktik.
Selama periode waktu ini, perawat akan lebih sering belajar keterampilan penting mengenai sumber daya waktu manusia (time human resource management), mampu menyempurnakan keterampilan menjadi lebih baik, serta mengembangkan kepercayaan diri akan kemampuannya dalam keperawatan.
RN memiliki tanggung jawab yang signifikan sebagai pengawas kegiatan yang didelegasikan. Setiap orang yang terlibat dalam proses ini bertanggung jawab, baik terhadap tindakannya sendiri atau pun tidak melakukan tindakan (action or inaction) serta berpotensi bertanggung jawab jika kompetensi dan keamanan dalam perawatan tidak dilakukan.
Tentu saja, pendidikan dan kemampuan yang ditunjukkan dari orang yang akan melakukan tindakan yang didelegasikan harus dievaluasi oleh RN yang membuat keputusan untuk mendelegasikan tugas. Keputusan untuk mendelegasikan pada dasarnya melibatkan penggunaan proses keperawatan, misalnya penilaian dengan tepat, menyeluruh, serta sesuai kondisi (ketersediaan staf dan kondisi pasien), perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi oleh delegator.
Proses pendelegasian ini tergantung dari RN yang membuat penilaian profesional berdasarkan ketersediaan informasi untuknya di setiap situasi yang spesifik. Pendelegasian yang tidak pantas bisa dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar kedisiplinan oleh induk organisasi keperawatan.