50. Pengawasan Pemerintahan

50. Pengawasan Pemerintahan


Pengawasan  adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan; yaitu mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (George R. Tery, 2006:395).Pengawasan adalah tanggung jawab pimpinan, namun karena tidak mungkin pimpinan melakukan semuanya, maka pengawasan dilimpahkan kepada unit pengawasan.
Pengawasan (kontrol) merupakan unsur terpenting untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Nabi Muhammad saw sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap para pejabat pemerintah: gubernur, walikota, dan seluruh bawahannya. Dalam hal ini, rasulullah saw senantiasa memberikan arahan dan bimbingan kepada setiap pejabat pemerintahan sebelum terjun melaksanakan tugasnya. Tujuannya adalah menjadikan pengawasan maknawiah (hati nurani) sebagai langkah pertahanan pertama untuk mencegah terjadinya penyimpangan wewenang dalam berbagai bentuk dan ragamnya.
Pada sisi lain, sistem pemerintahan Islam pada periode Madinah juga sangat memperhatikan pentingnya pengawasan penguasa atau pemimpin terhadap para aparat dan pejabat-pejabatnya. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya kewajiban dan tugas mereka dengan baik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Termasuk dalam kontek ini, adalah mendisiplinkan masyarakat secara umum untuk menaati peraturan dan undang-undang yang ada. Pasalnya, suatu pemerintahan tidak akan berjalan dengan  baik tanpa adanya model pengawasan yang demikian. Bahkan, mengabaikan pentingnya pengawasan seperti ini akan berakibat fatal; runtuhnya sebuah negara.
Atas dasar pemikiran itulah, Badan Legislatif Mahasiswa sebagai fungsi pengawasan, perlu dan harus ada, demi terwujudnya kehidupan kemahasiswaan yang lebih dinamis dan memberikan manfaat yang banyak bagi mahasiswa. Terlebih dari sisi keuangan, bahwa uang yang digunakan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan adalah uang mahasiswa, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat mengenai penggunaannya, agar benar-benar memberikan kemanfaatan yang besar bagi mahasiswa.
Selama kurang lebih 5 tahun berturut-turut saya berada di kampus Jurangmangu ini, saya berkecimpung dalam ranah eksekutif mahasiswa, baru pada tahun inilah saya belajar di ranah legislatif. Sebelum di legislatif, saya melihat bahwa BLM adalah lembaga yang senantiasa mengurusi lembaga lain, dan kurang memperhatikan dirinya sendiri. Misalnya dari sisi produk hukum yang tidak terdokumentasi dengan baik, prosedur operasi standar pengawasan terhadap eksekutif yang kurang jelas, ataupun administrasi umum internal yang kurang rapi.
Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan bagi kami di BLM 2009, untuk menyelesaikan tugas-tugas internal. Tidak hanya memperbaiki lembaga lain saja, tetapi dari sisi internal BLM itu sendiri, juga merupakan hal yang tak kalah pentingnya. Bersama orang-orang yang berkompeten dan memiliki motivasi yang baik di BLM ini, saya yakin bahwa BLM tahun ini akan mampu menyelesaikan amanah dengan sebaik mungkin, insya Allah.