59) KEPEMIMPINAN DI DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAN

59) KEPEMIMPINAN DI DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAN


Untuk menjadi seorang pemimpin yang baik didalam sebuah birokrasi pemerintahan perlu mengetahui apa itu birokrasi dan bagaimana birokrasi terbut dilaksanakan. Sebagai contoh, sebagai seorang kepala dinas yang merupakan pemimpin dalam sebuah kantor akan tetapi dia adalah seorang bawahan dari atasannya yaitu Sekda, begitu juga Sekda merupakan bawahan dari Bupati Atau Wakil Bupati, mereka harus mengetahui apa dan bagaimana dia harus menempatkan dirinya. Dia harus tahu kapan bertindak sebagai atasan dan kapan harus bertindak sebagai bawahan. Di dalam birokrasi pemerintahan sudah diatur bahwa setiap pemimpin dan bawahan mempunyai etika yang disebut dengan etika birokrasi. Apabila etika birokrasi tersebut dapat dilaksanakan baik oleh pimpinan maupun bawahan maka akan tercipta sebuah pemerintahan yang solid dan tangguh dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada.
Pemimpin birokrasi pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pemimpin politik dan pemimpin profesional. Pejabat birokrasi yang terlatih secara profesional mempunyai kekuatan tersendiri sebagai suatu pejabat yang permanen. Pejabat seperti ini sepertinya mempunyai catatan karier yang panjang jika dibandingkan dengan pimpinannya pejabat politik yang bukan spesialis. Dengan memperhatikan hal-hal seperti ini, maka birokrasi itu mempunyai kekuatan yang seimbang dengan pejabat politik. Oleh karena itu kedudukannya tidak sekedar sebagai subordinasi dan mesin pelaksana melainkan sebanding atau co-equality with the executive. Dengan demikian birokrasi itu merupakan kekuatan yang a politic but highly politized. Birokrasi bukan merupakan partisan politik akan tetapi karena keahliannya mempunyai kekuatan untuk membuat kebijakan yang profesional.
Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang selalu memperhatikan bagaimana bawahannya, baik itu dari segi perkerjaannya sampai dengan apa yang dibutuhkannya baik dalam hal pribadi apalagi dalam hal memperlancar urusan kedinasan. Mengapa disini saya memasukkan urusan pribadi? Hal ini karena urusan pribadi seorang bawahan seringkali menyebabkan urusan kedinasan (kantor) menjadi terbengkalai sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu juga untuk memperhatikan kebutuhan pribadi pegawainya tetapi dalam batas-batas yang tidak melanggar hak-haknya sebgai manusia.
Seorang pemimpin juga harus mengetahui bahwa dia bukanlah pimpinan yang mutlak memimpin disitu, tetapi masih ada pemimpin lain yang lebih tinggi dari dia dan harus dia taati. Diatas langit masih ada langit merupakan sebuah ungkapan yang sangat pantas untuk mengungkapkan hal tersebut. Jadi seorang pemimpin juga mempunyai keharusan untuk tunduk kepada atasannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku
Didalam birokrasi pemerintahan terdapat sebuah peraturan yang mengikat dan mengatur seluruh individu yang terdapat didalamnya baik itu pimpinan maupun staf, selain itu juga terdapat sebuah sistem perpangkatan yang akan dilalui untuk menjadi pimpinan dalam sebuah birokrasi pemerintahan (kecuali bagi pejabat politik). Seringkali terjadi dilapangan untuk mendapatkan sebuah kedudukan, seseorang menghalalkan segala macam cara. Sistem ABS (Asal Bapak Senang)pun banyak terjadi, yang mengakibatkan tugas-tugas pemerintahan tidak terlaksana dengan baik. Disini peranan pemimpin sangat diperlukan agar tidak salah dalam memberikan penilaian mana yang pantas dan tidak untuk diberikan reward, dan mana yang harus diberikan punishment. Kebijakan pimpinan sangat diperlukan dengan tidak memandang bulu, tapi dengan memamdang pantas apa tidak dan sanggup apa tidak dia melaksanakan suatau beban yang akan di tanggung seseorang.
Didalam birokrasi pemerintahan terdapat sebuah hirarki yang harus ditaati. Hirarki ini merupakan sebuah jenjang tanggung jawab dalam sebuah birokrasi yang tidak dapat dilangkahi atau ditinggalkan antara jenjang yang satu denga jenjang yang lainnya. Sebagai contoh : apabila disebuah desa terdapat satu atau lebih masalah, maka yang lebih berhak untuk menangani masalah tersebut adalah seorang camat yang secara langsung membawahi desa tersebut, baru kepada Bagian Tapem, kemudian Asisten Administrasi Pemerintahan, Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan terakhir adalah Bupati. Amat sangat tidak etis dan menyalahi prosedur yang berlaku apabila seorang kepala desa langsung melaporkan masahnya kepada seorang Bupati dan melangkahi jenjang hirarki yang ada.