Pengaruh penyaluran kredit mikro terhadap perkembangan UMKM di bidang Industri Kreatif

Pengaruh penyaluran kredit mikro terhadap perkembangan UMKM di bidang Industri Kreatif

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Selain itu, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat. Meskipun UMKM telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan iklim usaha, baik yang bersifat internal maupun eksternal, contohnya produksi, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan.
Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan UMKM, telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangannya namun belum optimal. Hal tersebut dikarenakan kebijakan yang ada belum dapat memberikan perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan UMKM.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 7 ayat 1 menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan dan perundangundangan yang meliputi aspek pendanaan, sarana prasarana dll. Sementara pasal 2 menyatakan “Dunia usaha dan masyarakat berperan secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha.” Dari Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa dunia usaha seperti bank, harus berperan aktif dalam pengembangan UMKM dalam hal ini dari segi permodalan dengan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Kegiatan perkreditan merupakan kegiatan terbesar dari perbankan, oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dari aktifitas perkreditan, bank akan memperoleh pendapatan operasional berupa pendapatan bunga, provisi dan komisi. Pendapatan bunga merupakan sumber pendapatan terbesar dari bank (Lukman Dendawijaya, 2005: 23). Pendapatan bunga akan diperoleh dari setiap angsuran kredit yang dibayar oleh debitur dalam jangka waktu yang telah disepakati, biasanya setiap bulan. Setiap angsuran kredit yang dibayar, didalamnya sudah termasuk sejumlah pokok pinjaman ditambah dengan sejumlah bunga. Sementara pendapatan provisi diperoleh ketika pencairan kredit, sebesar persentase tertentu dari kredit yang diberikan.
Pendapatan operasional merupakan salah satu komponen untuk menentukan besarnya laba operasional yang diperoleh dalam suatu peiode. Selain pendapatan, besarnya laba juga dipengaruhi oleh beban. Memperoleh laba merupakan tujuan utama berdirinya suatu lembaga keuangan baik bank ataupun lembaga keuangan yang lainnya. Laba yang diperoleh tidak saja digunakan untuk membiayai operasi perusahaan, tetapi juga digunakan untuk ekspansi dimasa yang akan datang seperti pendirian kantor cabang.
Kemudian yang lebih penting lagi apabila suatu lembaga keuangan terusmenerus memperoleh laba, maka ini berarti kelangsungan hidup badan usaha tersebut akan terjamin. Karena aktifitas terbesar bank adalah pada bidang perkreditan, maka dari aktifitas ini akan menentukan besarnya laba yang akan diperoleh dalam suatu periode.

 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.
 

  BAB III
PEMBAHASAN

UKM kreatif? Untuk menjadi pengusaha kelapa sawit Anda butuh lahan ribuan hektar. Untuk menjadi konglomerat otomotif Anda butuh pabrik raksasa lengkap dengan assembly line yang super canggih. Untuk menjadi UKM kreatif Anda cuma butuh dua hal: laptop dan internet. Ya karena pabrik UKM kreatif ada di otak: “Your brain is your factory!
Istilah UKM kreatif yang digunakan mengacu kepada istilah industri kratif (creative industry) yang begitu ngetren lima tahun terakhir. Banyak definisi yang diberikan pakar mengenai industri kreatif, tapi saya menyukai definisi yang satu ini: “creative industry is industry which have their origin in individual creativity, skill and talent. It concerned with the generation or exploitation of knowledge and information”. Jadi modal utama UKM kreatif adalah ide yang diolah di dalam otak kita.
Alat produksi utama dari sebuah UKM kreatif adalah ide/pengetahuandan proses utamanya adalah menciptakan dan mengolah ide/pengetahuan tersebut menjadi produk dan layanan bernilai tinggi bagi konsumen. Jika Anda seorang arsitek, maka Anda mencipta dan mengolah ide mengenai konsep rumah atau gedung. Jika Anda seorang disainer kaos, maka Anda mencipta dan mengolah ide mengenai konsep desain kaos. Jika Anda seorang pengembang game online, maka Anda mencipta dan mengolah konsep games yang exciting bagi para gamers.
Sektor industri berbasis ide ini mencakup 15-an bidang yang kini sedang hot di banyak negara. Bidang-bidang tersebut adalah: periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, disain, fashion, penerbitan, film/video, TV/radio, musik, fotografi, perangkat lunak dan layanan komputer.
Bank Indonesia menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Berdasarkan komposisi usaha di Indonesia untuk industri kreatif hanya 9,67%. Oleh karena itu, perbankan perlu mendorong penyaluran kredit supaya industri ini berkembang pesat. Program BI tahun depan yakni memberikan pelatihan pencatatan keuangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM diajari untuk menggunakan metode keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi industri kecil, sangat penting mengingat perbankan akan menyalurkan kredit dengan mengecek terlebih dulu sejauh mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan, rugi-laba, cash flow, cash in, dan cash out flow. Perbankan tidak semudah memberikan kredit kepada perusahaan besar dengan manajemen keuangan yang sudah tertata rapi.
Jika pencatatan keuangan sudah rapi, diyakini bank akan segera menyalurkan kredit. Karena bank sudah tahu siapa saja yang layak diberikan kredit. Program BI dalam pencatatan keuangan bagi industri kecil atau industri kreatif akan direalisasikan dengan menggandeng dengan beberapa universitas.
Rencananya, program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk mempermudah pelaku UMKM memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi penyaluran kredit bagi industri kreatif semakin besar. Step by step akan didorong pelaku industri kecil untuk memperbaiki manajemen keuangan. Kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto Indonesia meningkat setiap tahun. Pada 2010-2013 industri ini merupakan penyumbang PDB ketujuh dari 10 sektor ekonomi atau 7,05% setara dengan Rp641,8 miliar. Adapun dari 15 subsektor industri kreatif yang memiliki nilai tambah bruto terbesar yakni kuliner senilai Rp208,6 miliar (32,51%) dan terendah pasar seni dan barang antik dengan kontribusi NTB senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian pemerintah baru digarap serius pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika berbicara ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai tambah. Dengan kreatifitas itu bisa menjual produk tersebut. Akan didorong pelaku industri kreatif menggandeng desainer sebagai upaya pengembangan produk selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi produk bernilai jual tinggi dengan sentuhan dan pengembangan merek serta terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk bisa masuk pasar ekspor harus memahami selera konsumen. Dengan memfasilitasi antara buyer dengan pelaku industri kreatif dengan mengadakan pameran berkelas internasional. Ekonomi kreatif merupakan pendapatan yang bisa membantu sektor perpajakan. Upaya pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan Instruksi Presiden No 6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015.

Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa
sumber :
http://www.yuswohady.com/2011/10/22/ukm-kreatif/
http://financeroll.co.id/news/penyaluran-kredit-umkm-ke-sektor-industri-kreatif-sekitar-174/
http://www.indonesiakreatif.net/upload/upload/File/26%20juni%20ppki/Presentasi_Agus_Muharam_Kemenkop.pdf