TUGAS SOFTKILL ISD 5 : DISKRIMINASI AGAMA DI BEKASI

TUGAS SOFTKILL ISD 5 : DISKRIMINASI AGAMA DI BEKASI



Diskriminasi agama terjadi di Bekasi, Kamis tanggal 21 Maret 2013 terjadi pembongkaran tempat ibadah orang Kristiani (Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi) dengan alasan tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran.
Aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus, Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama.

SOLUSI

Pembiaran diskriminasi agama akan membuat disintegritas bangsa. Gesekan masyarakat akibat diskriminasi agama harus dicegah dan salah satu pencegahannya adalah penegakan hukum secara konsisten dan juga pengajaran Hak Asasi Manusia yang harus dihargai. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus disebarluaskan. Dialog yang terbuka antar umat beragama, membuang perasaan superioritas harus diusahakan dengan asas saling menghormati. Tujuannya adalah demi membangun masyarakat yang harmonis.
Jangan selalu beranggapan bahwa diskriminasi agama tidak pernah kita lakukan, hanya pihak lain yang melakukan, kita hanya korban. Pandangan ini harus direvisi dan mulailah kita melihat apakah ada diskriminasi agama disekitar kita. Dan saat melihat harus dengan kacamata obyektif. Banyaknya penganut agama yang bersifat ofensif dan tentunya akan menimbulkan reaksi defensif pada penganut agama lain, akibatnya gesekan. Perlunya memulai mengubah paradigma bahwa menyebarkan agama demi kebaikan orang lain, mengejar jumlah umat, menolong yang seiman dan sebagainya. Kembangkan nilai agama baik agama negara ataupun agama adat yang berbicara kasih dan penghormatan sesama, hilangkan rasa superioritas.
Diskriminasi agama adalah fenomena masyarakat yang ada di Indonesia dan sudah saatnya dikaji lebih mendalam dan diangkat kepermukaan dengan tujuan mengikis diskriminasi agama. Ketika berbicara ini harus disertai sikap yang obyektif dan melepaskan kacamata agama yang kita anut, jika tidak maka akan bias. Pers dan masyarakat juga harus menyikapi masalah diskriminasi agama dengan arif bijaksana,
karena seringkali permasalahan-permasalahan sosial dibelokkan ke agama dan ujungnya adalah masalah agama yang berkobar.
Seperti pengertian “Bhinneka Tunggal Ika” adalah berbicara masyarakat yang harmonis dan saling menghargai bukan saling mendiskriminasi satu sama lain.