BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu
memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas
kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam
mewujudkan stabilitas nasional.
Selain itu, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang
harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada
kelompok usaha ekonomi rakyat. Meskipun UMKM telah menunjukkan
peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai
hambatan iklim usaha, baik yang bersifat internal maupun eksternal,
contohnya produksi, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain
dan teknologi, permodalan.
Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan UMKM,
telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha,
pendanaan, dan pengembangannya namun belum optimal. Hal tersebut
dikarenakan kebijakan yang ada belum dapat memberikan perlindungan,
kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan UMKM.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 7 ayat 1 menyatakan
“Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan
menetapkan peraturan dan perundangundangan yang meliputi aspek
pendanaan, sarana prasarana dll. Sementara pasal 2 menyatakan “Dunia
usaha dan masyarakat berperan secara aktif membantu menumbuhkan iklim
usaha.” Dari Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa dunia usaha
seperti bank, harus berperan aktif dalam pengembangan UMKM dalam hal ini
dari segi permodalan dengan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM.
Kegiatan perkreditan merupakan kegiatan terbesar dari perbankan, oleh
karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dari aktifitas perkreditan, bank akan memperoleh pendapatan
operasional berupa pendapatan bunga, provisi dan komisi. Pendapatan
bunga merupakan sumber pendapatan terbesar dari bank (Lukman
Dendawijaya, 2005: 23). Pendapatan bunga akan diperoleh dari setiap
angsuran kredit yang dibayar oleh debitur dalam jangka waktu yang telah
disepakati, biasanya setiap bulan. Setiap angsuran kredit yang dibayar,
didalamnya sudah termasuk sejumlah pokok pinjaman ditambah dengan
sejumlah bunga. Sementara pendapatan provisi diperoleh ketika pencairan
kredit, sebesar persentase tertentu dari kredit yang diberikan.
Pendapatan operasional merupakan salah satu komponen untuk menentukan
besarnya laba operasional yang diperoleh dalam suatu peiode. Selain
pendapatan, besarnya laba juga dipengaruhi oleh beban. Memperoleh laba
merupakan tujuan utama berdirinya suatu lembaga keuangan baik bank
ataupun lembaga keuangan yang lainnya. Laba yang diperoleh tidak saja
digunakan untuk membiayai operasi perusahaan, tetapi juga digunakan
untuk ekspansi dimasa yang akan datang seperti pendirian kantor cabang.
Kemudian yang lebih penting lagi apabila suatu lembaga keuangan
terusmenerus memperoleh laba, maka ini berarti kelangsungan hidup badan
usaha tersebut akan terjamin. Karena aktifitas terbesar bank adalah pada
bidang perkreditan, maka dari aktifitas ini akan menentukan besarnya
laba yang akan diperoleh dalam suatu periode.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.
BAB III
PEMBAHASAN
UKM kreatif? Untuk menjadi pengusaha kelapa sawit Anda butuh lahan
ribuan hektar. Untuk menjadi konglomerat otomotif Anda butuh pabrik
raksasa lengkap dengan assembly line yang super canggih. Untuk menjadi
UKM kreatif Anda cuma butuh dua hal: laptop dan internet. Ya karena
pabrik UKM kreatif ada di otak: “
Your brain is your factory!”
Istilah UKM kreatif yang digunakan mengacu kepada istilah industri kratif (
creative industry)
yang begitu ngetren lima tahun terakhir. Banyak definisi yang diberikan
pakar mengenai industri kreatif, tapi saya menyukai definisi yang satu
ini: “creative industry is industry which have their origin in
individual creativity,
skill and
talent. It concerned with the generation or exploitation of
knowledge and
information”. Jadi modal utama UKM kreatif adalah ide yang diolah di dalam otak kita.
Alat produksi utama dari sebuah UKM kreatif adalah
ide/pengetahuandan proses utamanya adalah menciptakan dan
mengolah ide/pengetahuan
tersebut menjadi produk dan layanan bernilai tinggi bagi konsumen. Jika
Anda seorang arsitek, maka Anda mencipta dan mengolah ide mengenai
konsep rumah atau gedung. Jika Anda seorang disainer kaos, maka Anda
mencipta dan mengolah ide mengenai konsep desain kaos. Jika Anda seorang
pengembang game online, maka Anda mencipta dan mengolah konsep games
yang exciting bagi para gamers.
Sektor industri berbasis ide ini mencakup 15-an bidang yang kini
sedang hot di banyak negara. Bidang-bidang tersebut adalah: periklanan,
arsitektur, seni, kerajinan, disain, fashion, penerbitan, film/video,
TV/radio, musik, fotografi, perangkat lunak dan layanan komputer.
Bank Indonesia menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan
menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif
kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat
penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai
Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8
triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun
(46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun
(13,1%).
Berdasarkan komposisi usaha di Indonesia untuk industri kreatif hanya
9,67%. Oleh karena itu, perbankan perlu mendorong penyaluran kredit
supaya industri ini berkembang pesat. Program BI tahun depan yakni
memberikan pelatihan pencatatan keuangan. Dalam hal ini, para pelaku
UMKM diajari untuk menggunakan metode keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi industri kecil, sangat penting mengingat
perbankan akan menyalurkan kredit dengan mengecek terlebih dulu sejauh
mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan, rugi-laba, cash flow,
cash in, dan cash out flow. Perbankan tidak semudah memberikan kredit
kepada perusahaan besar dengan manajemen keuangan yang sudah tertata
rapi.
Jika pencatatan keuangan sudah rapi, diyakini bank akan segera
menyalurkan kredit. Karena bank sudah tahu siapa saja yang layak
diberikan kredit. Program BI dalam pencatatan keuangan bagi industri
kecil atau industri kreatif akan direalisasikan dengan menggandeng
dengan beberapa universitas.
Rencananya, program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk
mempermudah pelaku UMKM memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi
penyaluran kredit bagi industri kreatif semakin besar. Step by step akan
didorong pelaku industri kecil untuk memperbaiki manajemen
keuangan. Kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto
Indonesia meningkat setiap tahun. Pada 2010-2013 industri ini merupakan
penyumbang PDB ketujuh dari 10 sektor ekonomi atau 7,05% setara dengan
Rp641,8 miliar. Adapun dari 15 subsektor industri kreatif yang memiliki
nilai tambah bruto terbesar yakni kuliner senilai Rp208,6 miliar
(32,51%) dan terendah pasar seni dan barang antik dengan kontribusi NTB
senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian pemerintah baru
digarap serius pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Jika berbicara ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai
tambah. Dengan kreatifitas itu bisa menjual produk tersebut. Akan
didorong pelaku industri kreatif menggandeng desainer sebagai upaya
pengembangan produk selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi produk
bernilai jual tinggi dengan sentuhan dan pengembangan merek serta
terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk bisa masuk pasar ekspor harus memahami selera konsumen. Dengan
memfasilitasi antara buyer dengan pelaku industri kreatif dengan
mengadakan pameran berkelas internasional. Ekonomi kreatif merupakan
pendapatan yang bisa membantu sektor perpajakan. Upaya pemerintah
mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan Instruksi Presiden No 6/2009
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015.
Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan
terbuka luas, cendrung terus
menerus
meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan
nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan
pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan
suku bangsa Indonesia dalam
kebutuhan
dan rasa
sumber :
http://www.yuswohady.com/2011/10/22/ukm-kreatif/
http://financeroll.co.id/news/penyaluran-kredit-umkm-ke-sektor-industri-kreatif-sekitar-174/
http://www.indonesiakreatif.net/upload/upload/File/26%20juni%20ppki/Presentasi_Agus_Muharam_Kemenkop.pdf
Komentar
Posting Komentar