Hello, I'am QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

About Image

QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

About Me !

Saya adalah mahasiswa ilmu komputer yang sangat dekat dengan bahasa pemrograman, saya mengelola blog dan web yang mempelajari banyak hal. Saya suka dengan bahasa pemrograman dan biasanya saya meluangkan waktu bermain dengan laptop untuk menambah kemampuan dibidang Pemrograman.

Our Services

  • Responsive

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • web design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Clean Code

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Creative

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • user experience

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Support 24/7

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

My Works

  • All
  • Photograph
  • Travel
  • Video

My Skills

Managing & Media - 98%

Photography - 95%

Designer Graphic - 75%

Komunikasi - 80%

Aplikasi Perkantoran - 89%

Web Development - 72%

Artikel Terbaru



Pengertian Kliring

• Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.

• Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs.

• Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.


Tujuan Kliring

Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :

a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.



Peserta Kliring

Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :

• Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  BI  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  BI.
 Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa

• Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
 Contoh :  BPR


Warkat / Nota kliring
• Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
– cek,
– bilyet  giro,
– wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk,
– bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank,
– nota  kredit,  dan
– surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( BI )

• Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
– Ber valuta  Rupiah
– Bernilai  nominal  penuh
– Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
– Telah  dibubuhi  cap  kliring


Jenis – jenis  warkat  kliring

– Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
 Contoh  :
 Ndari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.

– Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  BI  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
 Contoh  :
 Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.


• Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :
 warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.
 Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.

• Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :
 warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.
 Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  BI  dan  mengkredit  giro  nasabah.


Warkat yang bukan kliring
• Warkat-warkat  yang  belum  memenuhi  syarat-syarat  warkat  kliring.

• Penyetor  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  keperluan  penyelesaian  saldo  negatif  atau  saldo  debet.

• Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.

• Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  BI  berdasarkan  kebutuhan.


Jenis-Jenis Kliring

• Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  BI.

• Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).

• Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.


Pembukuan  Transaksi  Kliring

Kasus : Kembali ke ilustrasi  kliring.

Pada  saat  bank  ABC  menerima  warkat  giro  dari  bank  Omega, Kedua  bank  akan  mencatat  transaksi  kliring  tersebut  sbb. Pembukuan  transaksi  kliring  ini  dapat  ditampung  pada  rekening  sementara  “Kliring”  atau  langsung  ke  rekening  giro  pada  BI.

Pada  bank  ABC – cabang  Jakarta
Pada  saat  terima  warkat  dari  Tn.  Sigit  untuk  disetorkan  ke (menambah)  rekening  giro    Ny. Dita.

D :  Kliring  Rp.  30.000.000,- 
K :  Giro – Rek.  Ny. Dita   Rp.  30.000.000,-

Setelah  diketahui  hasilnya  baik,  biasanya  pada  waktu  kliring  kedua  akan  dinihilkan rekening  Kliring.

D :  B I – Giro  Rp.  30.000.000,-
K :  Kliring    Rp.  30.000.000,-

Pada  bank  Omega – cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  warkat  nasabahnya  sendiri  (warkat  Tn.  Sigit)  akan  membebankan  rekening  Tn. Sigit  dengan  jurnal  sbb :

D :  Giro – Rek.  Tn.  Sigit  Rp.  30.000.000,-
K :  B I – Giro    Rp.  30.000.000,-

Bang  Omega  dapat  langsung  mengkredit  rekening  giro  pada  BI  arena  cek  tersebut  adalah  cek  dari  nasabahnya  sendiri.
Apabila  Tyas  seorang  nasabah  bank  Omega – cabang  Jakarta  menyerahkan  sebuah  warkat  Giro  senilai  Rp.  50.000.000,-  kepada  bank  untuk  diserahakan  kepada  Grace,  salah  seorang  nasabah  bank  Lippo  cabang  Jakarta,  oleh  kedua  bank  akan  dibukukan  sebagai  berikut :

Pada  bank  Omega  cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  amanat  dan  warkat  dari  Tyas,  akan  dibukukan  sebagai  berikut :
D :  Giro  -  Rek.  Tyas  Rp.  50.000.000,-
K :  B I – Giro     Rp.  50.000.000,-

Pada   bank  Lippo  cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  warkat  setoran  untuk  menambah  rekening  Grace,  dibukukan  sbb.  :
D :  B I – Giro   Rp.  50.000.000,-
K :  Giro  -  Rek.  Grace    Rp.  50.000.000,-



NERACA  KLIRING

Pada  akhir  hari  kliring,  akan  dibuatkan  neraca  kliring  sebagai  laporan  akhir  transaksi  kliring.

Apabila  dalam  pembukuan  transaksi  kliring,  bank  Omega  selalu  mempergunakan  rekening  sementara    kliring  dan  pendebetan  atau  pengkreditan  rekening  giro  pada  B I  dilaksanakan  pada  akhir  hari  kliring,  untuk  mengetahui  apakah  bank  menang  atau  kalah  klring,  maka  kekalahan  kliring   diatas  akan  dibukukan  sebagai  berikut  :

      D :  Kliring     Rp.  80.000.000,-
      K :  B I – Giro     Rp.  80.000.000,-


Selanjutnya  untuk  mencatat  transaksi  hasil  kliring  diatas,  oleh  B I  akan  dibukukan  sbb.  :
D :  Giro – Bank  Omega  Rp.  80.000.000,-
K :  Giro – Bank  ABC    Rp.  30.000.000,-
K :  Giro – Bank  Lippo    Rp.  50.000.000,-

Melalui  kalah  atau  menang  kliring  ini,  oleh  B I  akan  dipantau  saldo  minimum  dari Reserve  Reqiurement. Bila  suatu  bank  reserve  requirement-nya  lebih  rendah  dari  pada  apa  yang  seharusnya  dipelihara,  maka  kepada  bank  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  tersebut  akan  dikenakan  denda  oleh  BI.

Yang  dimaksud  dengan  kliring  otomatis  adalah  :

Terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu. Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House (ACH). Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.


Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis

* Transaksi  local  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.

* Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.

Jenis-jenis Cek

1.         Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

http://dahlia-lya.blogspot.com/2013/11/tulisan-5-pengertian-cek-dan-jenis.html
http://anggartic.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-tugas-kliring.html
Makalah Perbankan Indonesia dalam Menunjang dan Mendukung Perdagangan Luar negeri Khususnya dengan menggunakan LC (letter of credit)

BAB 1. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Letter of Credit adalah Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk di ambil alih. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah domestic L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk :
a.       melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
b.      memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
c.       memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana nasabah,

baik berupa dana tunai atau blokir rekening atau blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang pihak bank terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party nasabah. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan nasabah memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow nasabah.
Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Lembaga Keuangan, maka kami membuat makalah tentang Letter of Credit Dalam Negeri untuk mengetahui tentang pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri, Pihak-Pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri, Jenis-Jenis Letter of Credit Dalam Negeri, dan Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.

BAB 2. PEMBAHASAN


Secara singkat, letter of credit dapat disebut sebagai suatu surat perjanjian pembayaran (promise of pay) dari suatu pihak kepada pihak lainnya ketika suatu kejadian terjadi (when a certain event happens). Umumnya, transaksi menggunakan letter of credit menggunakan pihak pembeli dan penjual, dengan diperantarakan oleh bank (dalam praktek pembayaran).
Letter of credit dikenal sebagai “surat pembayaran bersyarat” (conditional), artinya perlu terjadi suatu pemenuhan kondisi (requirements that need to be fulfilled) sampai pembayaran tersebut dapat dilakukan.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Demi menjaga simplisitas, sementara tidak mengurangi komperhensi tulisan ini, hanya pihak-pihak yang terlibat langsung saja yang akan dicantumkan.
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:

Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.

Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.

Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.

Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.

Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.

Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.

CARA KERJA
Untuk memudahkan memahami cara kerja, akan dipergunakan sebuah contoh.
Terdapat dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional: PT A, berpusat di Indonesia, dan B LLC, berpusat di Inggris (selanjutnya disebut A dan B). Keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang X dengan nilai US$1 juta (one million dollars).
TAHAP 1: Proses perjanjian jual beli
Dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT A, di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan letter of credit (application) dari bank penerbit di Indonesia.
TAHAP 2: Pihak pembeli/importir mengajukan aplikasi penerbitan letter of credit di bank penerbit
Setelah letter of credit diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada beneficiary (pihak eksportir), melalui bank penerus (advising/corresponding bank).
TAHAP 3: Bank penerbit akan mengirimkan letter of credit kepada pihak eksportir, melalui bank penerus
Setelah letter of credit diterima secara lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak beneficiary, maka B akan mengirimkan barang yang dipesan tersebut dari Inggris kepada A di Indonesia.
TAHAP 4: Setelah letter of credit diterima, barang dikirimkan kepada pembeli
Untuk mengklaim pembayaran, B harus mengirimkan seluruh dokumen perdagangan internasional kepada bank penerus, dengan demikian bank penerus akan memberikan pembayaran sesuai jumlahnya kepada B.
TAHAP 5: Dokumen diberikan kepada bank penerus, bank penerus membayarkan sejumlah uang kepada penjual
Salinan dokumen perdagagan internasional juga dikirimkan kepada A sebagai pembeli. Sementara itu, dokumen yang diterima bank penerus akan diberikan kepada bank penerbit. Setelah memeriksa keasliannya, bank penerbit akan membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.
TAHAP 6: bank penerbit membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus
A sebagai eksportir menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada bank penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank penerbit. Setelah pembayaran tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan seluruh dokumen asli kepada A untuk mengambil barang-barang tersebut.
TAHAP 7: importir membayarkan kewajibannya kepada bank penerbit, bank penerbit memberikan dokumen asli pada importir untuk pengambilan barang

ASAS-ASAS DALAM PEMBAYARAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Terdapat sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan letter of credit. Berikut akan secara singkat dijelaskan asas-asas tersebut.
The Rule of Strict Compliance (Aturan Kesesuaian)
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
Principle of Separation (Asas Pemisahan)
Aturan ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT SECARA UMUM
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.      Revocable L/C: letter of credit yang dapat secara sepihak (unilaterally) diubah isinya atau dibatalkan (amended or cancelled) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior notice/consent of the beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko bagi eksportir, karena bisa saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit kemudian dibatalkan, atau memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima pembayaran.
2.      Irrevocable L/C: letter of credit yang tidak dapat dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh karena persetujuan dari kedua belah pihak.
3.      Irrevocable and Confirmed L/C (atau sering secara singkat disebut Confirmed L/C): letter of credit ini digunakan untuk memberikan jaminan ganda bahwa pembayaran pasti akan dilakukan. Umumnya digunakan jika terdapat keraguan terhadap integritas suatu sistem perbankan. Confirmed letter of credit diperoleh dari bank yang umumnya terdapat di negara eksportir, bahwa pembayaran akan tetap dilakukan meskipun terdapat masalah di negara yang bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).


JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT MENURUT SIFAT PEMBAYARANNYA
Menurut sifat pembayarannya, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.      Sight L/C: pembayaran terhadap suatu letter of credit dilakukan ketika seluruh kewajiban yang telah dilakukan telah selesai, dan pembayaran dilakukan ketika penyelesaiannya telah terlihat (sight). Pembayaran harus dilakukan saat itu juga, atau paling terlambat 7 (tujuh) hari setelahnya.
2.      Usance L/C: pembayaran terhadap letter of credit dilakukan pada tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal beberapa hari sesudah tanggal dikapalkannya barang tersebut (biasanya tanggal bill of lading).
3.      Red Clause L/C: nama diambil dari penggunaan tinta merah dalam penulisan letter of credit ini; Red Clause L/C mensyaratkan bahwa pembayaran dilakukan sebelum barang dikapalkan. Red Clause L/C umum dilakukan pada transaksi dengan perusahaan kecil, karena pembayaran yang dimaksud akan dijadikan modal untuk membuat barang yang dimaksud (maka sering juga disebut sebagai ‘loan’).

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT MENURUT PERSYARATANNYA
Menurut persyaratannya, terdapat enam jenis letter of credit:
1.      Open L/C (sering disebut Negotiable L/C): letter of credit ini memberikan kebebasan kepada pihak eksportir (beneficiary) untuk menegosiasikan dokumen-dokumen persyaratan kepada bank manapun yang ditunjuk eksportir.
2.      Restricted L/C: kebalikan dari jenis pertama, di mana pembayaran letter of credit dibatasi pada bank yang telah tercantum pada letter of credit.
3.      Documentary L/C: letter of credit ini mensyaratkan bahwa bank akan membayar eksportir (beneficiary) jika dan hanya jika seluruh dokumen perdagangan yang menyertainya telah diberikan kepada bank (maka nama jenis letter of credit ini adalah ‘documentary’).
4.      Revolving L/C: jenis letter of credit ini sering digunakan ketika kedua partai (eksportir dan importir) sering terlibat dalam perdagangan secara reguler (berulang-ulang/teratur). Dengan sistem ini, seluruh perdagangan secara reguler tersebut dapat menggunakan hanya 1 (satu) letter of credit (1 L/C yang berlaku untuk keseluruhannya); dan setelah letter of credit tersebut diklaim pembayarannya, akan kembali berlaku dengan jumlah yang sama.
5.      Back-to-back L/C: back-to-back letter of credit merupakan suatu bentuk pembayaran yang khas. Dalam pembayaran ini, pihak eksportir berada di tengah-tengah dua proses perdagangan: [1] eksportir menjual barangnya kepada sorang pembeli (importir); [2] si eksportir juga melakukan pembelian dari suatu penyedia (supplier) barang. Dalam kedua kegiatan tersebut dapat digunakan sebuah L/C yang disebut back-to-back, yang pada pokoknya berarti si eksportir dapat menggunakan L/C yang menjadi alat pembayaran pada kegiatan [1] di atas untuk membayar kegiatan pembelian [2] di atas (sehingga pada pokoknya sebetulnya back-to-back L/C ini seolah-olah merupakan dua L/C). Back-to-back L/C sering digunakan ketika kedua kegiatan di atas terjadi tidak dengan pembuat (manufacturer), maka jika anda lihat di atas, penjual dan pembeli tidak melibatkan pembuat barangnya. Jenis L/C ini juga sering digunakan oleh penengah (intermediary) dengan modal sedikit, sehingga “dana masuk” (L/C yang dibayarkan) langsung “diputar” untuk membayar barang yang dibeli.
6.      Transferable L/C: jenis letter of credit yang dapat dipindahtangankan kepada satu beneficiary lain. Perlu dicatat bahwa perpindahan tersebut hanya dapat terjadi satu kali, kecuali terdapat kesepakatan lain.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT
Berikut adalah beberapa keuntungan pemakaian letter of credit dalam transaksi perdagangan internasional:
1.      Berguna bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya letter of credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan diselesaikan hingga tuntas.
2.      Eksportir dapat mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab diselesaikan.
3.      Importir dapat melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
4.      Importir dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi (a.l. dokumen-dokumen perdagangan internasional)
Kerugian digunakannya letter of credit:   
1.      Bank tidak terlibat dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang dijanjikan.
2.      Penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
3.      Terdapat banyak waktu yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C.

BAB 3. PENUTUP
 KESIMPULAN

–       Cara pembayaran dengan L/C pada perdagangan internasional  adalah paling aman, baik dilihat dari segi importir maupun eksportir. Masing-masing terlindungi kepentingannya, importir kepentingannya telah dituangkan dalam syarat-syarat  yang harus dipenuhi oleh eksportir.  Apabila syarat-syarat  yang  disebutkan dalam L/C tidak dipenuhi  oleh eksportir maka eksportir tentu tidak mendapat pembayaran dari negotiating Bank.  Sedangkan kalau semua syarat dalam L/C dipenuhi oleh eksportir maka ia berhak atas sejumlah uang yang telah disebutkan dalam nominalL/C tersebut.
 – Cara pembayaran dengan L/C pada perdagangan internasional  menurut teorinya dapat dibatalkan tetapi menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia maka berdasarkan Surat  L/c yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.

 SARAN
      Melihat pentingnya fungsi L/C sebagai salah satu cara pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional maka sebaiknya ketentuan L/C ini dibuat dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi misalnya Peraturan Pemerinah bukan hanya merupakan Surat Keputusan Bank Indonesia.


http://iweldolphin.blogspot.com/2013/05/letter-of-credit.html
http://xing-xing-serba-serbi.blogspot.com/2013/11/letter-of-credit.html
https://hukumperdataunhas.wordpress.com/2013/07/04/peranan-letter-of-credit-lc-pada-perdagangan-internasional/

Our Teams

Team Image

QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

  • 5K

  • 1.5K

  • 1K

Mulailah dari apa yang kamu bisa hingga kamu menemukan hal baru, disitulah kamu belajar banyak hal untuk meningkatkan skill kamu.

© Copyright - QORI HAIDIR ALAM. Design By Premium Blogger Templates