Hello, I'am QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

About Image

QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

About Me !

Saya adalah mahasiswa ilmu komputer yang sangat dekat dengan bahasa pemrograman, saya mengelola blog dan web yang mempelajari banyak hal. Saya suka dengan bahasa pemrograman dan biasanya saya meluangkan waktu bermain dengan laptop untuk menambah kemampuan dibidang Pemrograman.

Our Services

  • Responsive

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • web design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Clean Code

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Creative

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • user experience

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Support 24/7

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

My Works

  • All
  • Photograph
  • Travel
  • Video

My Skills

Managing & Media - 98%

Photography - 95%

Designer Graphic - 75%

Komunikasi - 80%

Aplikasi Perkantoran - 89%

Web Development - 72%

Artikel Terbaru

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Negara yang korupsi bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di negara-negara di dunia, dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai Korupsi, yangdijabarkan dalam rumusan masalah dibawah.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah dijelaskan diatas, maka dapat kita simpulkan Rumusan Masalah sebagai berikut:
  1. Apakah Pengertian dari Korupsi?
  2. Apa saja Teori-teori dasar Korupsi?
  3. Apakah Motif Yang Mendasari Terjadinya Korupsi?
  4. Seperti apa Ruang Lingkup dan Bentuk Korupsi?
  5. Bagaimana Pola Penindakan Korupsi serta Contoh Kasusnya?
  6. Apakah Dampak dari terjadinya Korupsi?
  7. Tujuan Penulisan
  8. Untuk mengetahui Pengertian dari Korupsi;
  9. Untuk mengetahui Teori-teori Dasar Korupsi;
  10. Untuk mengetahui Motif yang mendasari terjadinya Korupsi;
  11. Untuk mengetahui Ruang Lingkup dan Bentuk dari Korupsi;
  12. Untuk mengetahui Pola Penindakan Korupsi beserta contoh kasusnya;
  13. Untuk mengetahui Dampak Korupsi.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Korupsi
Pengertian atau asal kata korupsi menurut Fockema Andrea dalam Andi Hamzah, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal dari kata asal corrumpere,suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie), dapat atau patut diduga istilah korupsi berasal dari bahasa Belanda dan menjadi bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum.Dalam Kamus Umum Belanda Indonesia yang disusun oleh Wijowasito, corruptie yang juga disalin menjadi corruptien dalam bahasa Belanda mengandung arti perbuatan korup, penyuapan.
Pengertian dari korupsi secara harfiah menurut John M. Echols dan Hasan Shadaly, berarti jahat atau busuk, sedangkan menurut A.I.N. Kramer SRmengartikan korupsi sebagai ; busuk, rusak atau dapat disuap.
Pengertian korupsi menurut Gurnar Myrdal dalam bukunya Asian Drama, Volume II adalah :
To include not only all forms of improper or selfish exercise of power and influence attached to a public office or the special position one occupies in the public life but also the acivity of the bribes.
“Korupsi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas-aktivitas pemerintahan, atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogokan.”Kemudian arti korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, disimpulkan oleh Poerwadarminta : “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.”
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan telah masuk sampai ke seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, dalam jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara serta dari segi kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Harus kita sadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan secara konvensial terbukti telah mengalami berbagai hambatan. Dengan demikian, diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewengangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan.
Badan khusus yang dimaksud adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervise, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sedangakan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban diatur dengan undang-undang. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi derta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut.

BAB III
LANDASAN TEORI
Ada beberapa teori dasar yang menjelaskan tentang korupsi. Teori itu antara lain:
  1. Teori Vroom
P = f (A x M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivation
Berdasarkan Teori Vroom, kinerja (performance) seseorang tergantung pada tingkat kemampuannya (ability) dikalikan dengan motivasi (motivation). Kemampuan seseorang berbanding lurus dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang dengan tingkat pendidikan lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Namun, permasalahannya tidak sesederhana itu masih ada rumusan Vroom mengenai motivasi (motivation) seseorang yaitu:
M = f (E x V)
M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value
Motivasi tergantung pada harapan (expectation) orang yang bersangkutan dikalikan dengan nilai (value) yang terkandung dalam setiap pribadi seseorang. Jika harapan seseorang adalah ingin kaya, maka ada dua kemungkinan yang akan dia lakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum agar bisa menjadi kaya. Namun jika dia seorang yang memiliki nilai negatif, maka dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya sehingga muncullah korupsi sebagai jalan pintas.
  1. Teori Kebutuhan Maslow
Teori Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hirarki kebutuhan dari paling mendasar (bawah) hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri. Kebutuhan paling mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah perumahan atau tempat tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok, bermasyarakat, berbangsa. Ketiga kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama (prime needs) setiap orang. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat kepada kebutuhan penghargaan diri yaitu keinginan agar kita dihargai, berperilaku terpuji, demokratis dan lainya. Kebutuhan paling tinggi adalah kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita, misalnya kebutuhan untuk diakui sebagai kepala, direktur maupun walikota yang dipatuhi bawahannya.
  1. Teori Klitgaard dan Ramirez Torres
Teori Klitgaard:
C = M + D – A
C = Korupsi
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa ada pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), maka akan terjadi korupsi.Perubahan pola pemerintahan yang tersentralisasi menjadi terdesentralisasi dengan adanya otonomi daerah telah menggeser praktik korupsi yang dahulu hanya didominasi oleh pemerintah pusat kini menjadi marak terjadi di daerah. Hal ini selaras dengan teori Klitgaard bahwa korupsi mengikuti kekuasan.
Teori Ramirez Torres:
Rc > Pty x Prob
Rc = Reward
Pty=Penalty
Prob=Probability (kemungkinan tertangkap)
Korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi tinggi dan lebih besar dari hukuman yang didapat serta kemungkinan tertangkap kecil.
  1. Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu
G =
     O =
N =
E =
Greedy
Opportunity
Needs
Expose
Greed, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Need, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.
  1. Motif Terjadinya Korupsi
Untuk memahami masalah korupsi yang begitu meluas di berbagai negara khususnya pada negara berkembang, harus dikaitkan bahwa korupsi seolah-olah sebagai satu keharusan dan tidak terpisahkan dengan negara-negara berkembang. Korupsi sesungguhnya merupakan suatu proses yang berhubungan dengan latar belakang sejarah bangsa atau negara yang bersangkutan. Tanpa memahami latar belakang budaya dan sejarahnya, diagnosis dan terapi yang dilakukan untuk pemberantasan atau penanggulangan korupsi bisa saja keliru, yang akan berakibat besar dan merupakan masalah tersendiri karena tindakan-tindakan penanggulangan yang diterapkan tidak akan efektif.
Motif, penyebab, atau pendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beranekaragam. Akan tetapi, secara umum dapat dirumuskan, bahwa tindakan korupsi dilakukan dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, golongannya sendiri. Dengan mendasarkan pada motif keuntungan pribadi atau golongan ini, dapatlah dipahami jika korupsi terdapat dimana-mana dan terjadi kapan saja karena masalah korupsi selalu terkait dengan motif yang ada pada tiap insan manusia untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya.
Cara yang ditempuh menurut norma-norma yang berlaku merupakan usaha yang bersifat halal dan ridha. Cara korupsi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tidak mengikuti dan didasari norma-norma yang berlaku, jelas bahwa hal ini tidak halal dan tidak diridhai. Apabila tindakan atau usaha ini dilakukan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau kesempatan kerja dengan persyaratan seperti dirumuskan dalam pengertian kerja, usaha ini dikategorikan tindakan korupsi.
Banyak faktor yang mempengaruhi motif untuk melakukan tindakan korupsi yang menginginkan keuntungan pribadi atau golongan. Menurut komisi IV, terdapat tiga indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yakni.
  1. Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi
  2. Penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri, dan
  3. Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Komisi IV juga menyatakan, kemungkinan meluasnya perbuatan korupsi berhubungan dengan meningkatnya kegiatan dalam bidang ekonomi pembangunan, seperti perluasan perkreditan, bantuan luar negeri dan penanaman modal asing.
Menurut Dr. Sarlito W, tidak ada jawaban yang persis untuk menjawab alasan apa yang mendorong terjadinya korupsi, tetapi ada dua hal yang jelas, yaitu faktor rangsangan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misal dorongan dari teman-teman, adanya kesempatan, dan kurang kontrol dan sebagainya.
A.S. Harris Sumidiria menjawab bahwa korupsi lahir karena ambruknya nilai-nilai sosial, korupsi kambuh karena adanya penyalahgunaan tujuan wewenang dan kekuasaan, dan korupsi hidup karena sikap dan mental pejabat yang bobrok, baik pejabat tinggi maupun pejabat rendahan. Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventariskan beberapa penyebab korupsi, yakni kesan yang berlebih-lebihan, seolah-olah telah tersebar luas, terutama di kalangan pejabat tinggi. Rasa khawatir akan membesarnya kesan inilah yang menyebabkan Nehru secara terus-menerus menolak tuntutan-tuntutan agar dia membersihkan pemerintahannya dan birokrasi negara dari korupsi. “Berteriak keras-keras bahwa setiap orang berbuat korupsi hanya akan menciptakan iklim korupsi,” katanya. “Rakyat akan berpendapat bahwa mereka hidup dalam iklim korupsi dan karena itu akan melakukan korupsi pula”.
Dengan mempertimbangkan pandangan Nehru mengenai dongeng rakyat tentang korupsi tersebut, mungkin perlu pula dipertimbangkan tentang strategi atau taktik untuk penanggulangan dan pemberantasan korupsi, apakah perlu dilaksanakan secara sensional ataukah secara tenang-tenang atau diam-diam tetapi dengan langkah-langkah yang pasti, terencana, operasional, dan efektif. Di samping itu, mungkin terdapat pula aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ini, yakni tentang kemungkinan adanya golongan tertentu (politik misalnya) memang dengan sengaja mengobarkan api desas-desus dongeng rakyat tentang korupsi ini.
Apabila diinventarisasikan, banyak sekali faktor-faktor yang dapat disebut sebagai penyebab timbul, lahir, tumbuh, serta perkembangan korupsi, khususnya di negara-negara yang sedang berkembang. Diantara sekian banyak faktor ini, James C. Scot mengemukakan beberapa hal yang secara khusus memiliki hubungan dengan aspek politik dan pemerintahan, yakni:
  1. Sistem politik resmi belum sepenuhnya diterima dan masih lemah landasan hukumnya dibandingkan dengan ikatan keluarga dan suku yang masih kukuh;
  2. Pemerintah penting sebagai sumber pekerjaan dan mobilits sosial;
  3. Ada golongan-golongan elite yang kaya raya yang tidak diberi kesempatan mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah secara langsung dan terbuka;
  4. Tidak ada kemauan yang sungguh-sungguh untuk hidup berlandaskan hukum yang berlaku di pihak golongan-golongan elite maupun dipihak rakyat banyak.
  5. Ruang Lingkup dan Bentuk Korupsi
Asal mula berkembangnya korupsi barangkali dapat ditemukan sumbernya pada fenomena sistem pemerintahan monarki absolut tradisional yang berlandaskan pada budaya feodal. Pada masa lalu, tanah-tanah di wilayah suatu negara atau kerajaan adalah milik mutlak raja, yang kemudian diserahkan kepada para pangeran dan bangsawan yang ditugasi untuk memungut pajak, sewa dan upeti dari rakyat yang menduduki tanah tersebut. Disamping membayar dalam bentuk uang atau in natura, sering pula rakyat diharuskan membayar dengan hasil bumi serta dengan tenaga kasar, yakni bekerja untuk memenuhi berbagai keperluan sang raja atau penguasa. Elite penguasa yang merasa diri sebagai golongan penakluk, secara otomatis juga merasa memiliki hak atas harta benda dan nyawa rakyat yang ditaklukkan. Hak tersebut biasanya diterjemahkan dalam tuntutan yang berupa upeti dan tenaga dari rakyat (Onghokham, 1995).
Seluruh upeti yang masuk ke kantong para pembesar ini selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pembesar itu sendiri, pada dasarnya juga berfungsi sebagai pajak yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara. Hanya saja, belum ada lembaga yang secara resmi ditunjuk sebagai pengumpul pajak, sehingga para pembesar atau pejabat tadi juga merangkap sebagai pengumpul dana (revenue gathering). Parahnya, kedudukan dalam pemerintahan sebagai pembesar atau pejabat ini dapat diperjualbelikan (venality of office), yang menyebabkan pembeli jabatan tadi berusaha untuk mencari kompensasi atas uang yang telah dikeluarkannya dengan memungut upeti sebesar-besarnya dari rakyat.
Pada masa-masa sesudahnya, kondisi ini ternyata memperkuat sistem patron – client, bapak anak, atau kawula – gusti, dimana seorang pembesar sebagai patron harus dapat memenuhi harapan rakyatnya, tentu saja dengan adanya timbal balik dari rakyat sebagai client-nya. Hubungan patron – clientini merupakan salah satu sumber korupsi, sebab seorang pejabat untuk membuktikan efektivitasnya harus selalu berbuat sesuatu tanpa menghiraukan apakah ini untuk kepentingan umum atau kepentingan kelompok bahkan perorangan, yakni para anak buah yang seringkali adalah saudaranya sendiri. Selain itu, sistem patron – client juga menjadi faktor perusak koordinasi dan kerjasama antar para penguasa, dimana timbul kecenderungan persaingan antara para penguasa, dimana timbul kecenderungan persaingan antara para pejabat untuk menganakemaskan orangnya. Disinilah faksionalisme dikalangan elite menjadi berkepanjangan.
Korupsi yang sekarang merajalela di Indonesia, berakar pada masa tersebut ketika kekuasaan bertumpu pada birokrasi patrimonial yang berkembang pada kerangka kekuasaan feodal dan memungkinkan suburnya nepotisme. Dalam struktur kekuasaan yang demikian, maka penyimpangan, penyuapan, korupsi dan pencurian akan dengan mudah berkembang (Mochtar Lubis, 1995).
Dalam perkembangan selanjutnya, dapat dilihat bahwa ruang lingkup korupsi tidak terbatas pada hal-hal yang sifatnya penarikan pungutan dan nepotisme yang parah, melainkan juga kepada hal-hal lain sepanjang perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu juga dapat dikategorikan ke dalam perbuatan korupsi adalah setiap pemberian yang dikaitkan dengan kedudukan atau jabatan tertentu. UU Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa seseorang dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila :
  1. Secara melawan hukum melakukan perbuatan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sesuatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  3. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Termasuk dalam hal ini adalah siapa saja yang tanpa alas n yang wajar, tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima suatu pemberian atau janji.
Bahkan untuk mencegah terjadinya korupsi, usaha-usaha percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, sudah dianggap sebagai perbuatan korupsi. Adapun dari segi tipologi, Alatas (1987) membagi korupsi kedalamtujuh jenis yang berlainan. Ketujuh jenis korupsi itu adalah sebagai berikut :
  1. Korupsi transaktif (transactive corruption), menunjuk kepada adanya kesepakatantimbal balik antara pemberi dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak.
  2. Korupsi yang memeras (extortive corruption), menunjuk adanya pemaksaan kepada pihak pemberi untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancan dirinya, kepentingannya atau hal-hal yang dihargainya.
  3. Korupsi investif (investive corruption), adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh dimasa yang akan datang.
  4. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan istimewa secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
  5. Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya dalam rangka mempertahankan diri.
  6. Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilakukan oleh seseorang seorang diri.
  7. Korupsi dukungan (supportive corruption) adalah korupsi yang dilakukan untuk memperkuat korupsi yang sudah ada.
Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30 rumusan bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dikenakan pidana korupsi. Namun pada dasarnya 30 bentuk/jenis korupsi itu dapat dikelompokan menjadi: 
  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap menyuap
  3. Pengelapan dalam jabatan 
  4. Pemerasan 
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan 
  7. Gratifikasi 
Dalam buku Toward A General Theory Of Official Corruption karangan Gerald E Caiden bentuk umum korupsi yang dikenal antara lain: 
  1. Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyeludupan;
  2. Mengelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri;
  3. Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana;
  4. Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya;
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras;
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak;
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu;
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, menerima komisi;
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan surat suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul;
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, membuat laporan palsu;
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang miliki pemerintah dan surat izin pemerintah;
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak dan pinjaman uang;
  13. Menghidari pajak, meraih laba berlebih-lebihan;
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan;
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya;
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap;
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan;
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi;
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan. 
  20. Pola Penindakan Korupsi
Meskipun sudah banyak yang tertangkap dan terjerat hukum, para koruptor sepertinya belum juga jera. Serangkaian kasus korupsi ini seakan mengingatkan kita akan merosotnya moral dan hilangnya sikap kepemimpinan dari pemimpin bangsa Indonesia. Besarnya pengeluaran saat kampanye Pilkada menuntut mereka mengembalikan biaya politik yang sudah di keluarkan. Dan korupsilah jalan yang menjadi pilihannya.
Merasuknya laten korupsi sangat merugikan dan dapat merusak setiap sendi kebersamaan bangsa. Kerugian besar sedang melanda Indonesia sebagai akibat dari korupsi. Apalagi kalau biaya antisipasi dan penanganan kasus korupsi ini juga dimasukkan. Realita yang harus di wujudkan adalah reformasi hukum berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Sanksi ini harus diperberat agar memberi efek jera kepada pelakunya. Putusan hakim pun harus benar-benar menunjukkan kesadaran dalam diri hakim bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa merugikan negara dan rakyat. Selain itu, pembinaan sistem anti-korupsi serta transparansi APBN harus di perketat pembinaannya. Apalagi yang berkaitan dengan jumlah, alokasi anggaran sampai penggunaan anggaran APBN. Kalau hal ini bisa dilakukan, penyalahgunaan anggaran pasti bisa di tekan. Masyarakatpun bisa mengontrol penggunaan anggaran tersebut.
Terlebih lagi kalau koruptor ini mau bercermin dari kasus yang menjerat Angelina Sondakh yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 12 tahun penjara dan mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp12,58 miliar plus 2,350 juta dolar AS. Hal ini harusnya bisa membuat koruptor yang masih berkeliaran diluar sana enggan dan jera untuk melakukan tindakan korupsinya.
Hukum yang jauh lebih ekstrim ternyata memang harus pemerintah terapkan. Hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor yang sudah terbukti korupsi belum benar-benar memberikan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh sudah seharusnya diberlakukan pula kepada koruptor lain. Hal ini pula harus menjadi tolok ukur bagi hakim lain dalam memberikan putusan atas kasus korupsi yang di tanganninya.
Contoh Kasus: Kasus Korupsi Angelina Sondakh
  1. Kronologi Terseretnya Angelina Sondakh
Terseretnya Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus korupsi Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud berawal dari ‘nyanyian’ para tersangka ‘pendahulunya’ yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka awal itu adalah M. Nazarrudin, Muhammad El Idrus, Mindo Rosalinda Manulang, Wafid Muharam. Dan Angelina Sondakh diseret masuk oleh M. Nazarrudin dan Mindo Rosalinda Manulang.
Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah divonis, masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp. 200 juta, Mohammad El Idris divonis dua tahun dan denda Rp. 200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan denda Rp. 150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta.
Nazar dalam pengakuannya di persidangan mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua, Ruhut Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp. 9 miliar dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp. 8 miliar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp. 10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp. 5 miliar untuk Angie, Rp. 5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai ‘pelicin’ ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang merupakan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan ucapan Rosa itu. Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp. 5 miliar.
Pada Rabu, 15 September 2011, Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK untuk diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Pada Jumat, 3 Februari 2012, Angelina Sondakh dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013. Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan Olahraga. Bahkan rencana umroh Angie juga batal.
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka, menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimalRp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
  1. Tindakan KPK terhadap Angelina Sondakh
Eksekusi putusan
Terkait dengan eksekusi terhadap putusan itu, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono mengatakan akan segera melaksanakannya. ”Eksekusi segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau ekstrak vonis. Tahap pertama eksekusi pidana pokok tentang penjara. Untuk eksekusi amar putusan lain tentu harus dipelajari secara lengkap setelah mendapatkan salinan putusan,” ucap Warih.
Soal uang pengganti yang harus dibayarkan Angie, Warih mengatakan, akan diupayakan agar mantan Puteri Indonesia tersebut membayar uang pengganti dari hartanya yang sudah diblokir atau disita. Namun, dia belum tahu secara detail berapa jumlah harta Angie yang telah diblokir dan disita KPK. ”Jika tidak mampu atau tidak mencukupi, dilaksanakan pidana penjara subsidernya,” lanjutnya.
Progresif dan menjerakan
Secara terpisah, peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan, putusan majelis kasasi itu adalah putusan yang progresif dan mampu menjerakan koruptor. Putusan tersebut harus menjadi tolok ukur dan standar bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korupsi.
”Kalau bicara efek jera dalam pemberantasan korupsi, cara pandang hakim seharusnya seperti cara pandang hakim MA dalam putusan Angie ini. Efektifkan pidana tambahan. Sita uang hasil korupsi. Kalau tidak dilakukan, orang tidak takut korupsi karena hanya akan dikenai hukuman badan (penjara) saja, sementara uang hasil korupsinya aman. Setelah bebas, ia masih bisa menikmati hasil korupsi. Ini yang ada di benak koruptor saat ini,” ungkap Erwin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Angelina dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari empat tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun penjara. Angelina juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK berencana tetap akan mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti kerugian negara terhadap Puteri Indonesia 2001 itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
“Kami sudah memutuskan untuk banding. Jadi ada dua hal, yang pertama soal tuntutan hukuman terutama Pasal 12 huruf a itu akan kita konstruksikan kembali dalam memori banding. Kedua, Pasal 18 juga akan kami konstruksikan kembali di tingkat banding,” kata Johan.
Johan menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari upaya terobosan yang dilakukan KPK.Di mana tindak pidana korupsi berupa suap itu harus terdapat penyitaan dan perampasan aset yang dilakukan kepada terpidana.
“Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara sekaligus juga efek jera.Jadiorang tidak sembarangan korupsi karena bakal disita hartanya,” katanya.
Johan mengakui upaya Jaksa KPK menkontruksikan kembali mengenai uang pengganti kerugian negara dalam memori banding itu merupakan tantangan tersendiri.
Mengingat di pengadilan tingkat pertama, tuntutan itu tidak terbukti.”Jadi kami challenge dan uji di tingkat banding nanti. Apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama nantinya,” ujarnya.
Johan menambahkan, KPK juga tak menutup kemungkinan menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dia menilai, hal tersebut terbuka lebar tergantung dari vonis hakim nanti.
“Kemungkinan itu bisa saja tergantung dari vonis hakim nanti. Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Nanti akan sejauh mana putusan, pertimbangan-pertimbangan kemudian yang jadi acuan hakim itu apa ini nanti bisa digunakan oleh KPK apa bisa menggunakan TPPU atau tidak,” terangnya.
Karena tegas Johan, vonis terhadap Angelina nantinya menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan kasus Wisma Atlet terkait pembahasan anggarannya
Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan Angelina adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Ia juga dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi atau memberi teladan pada masyarakat.
Hal yang meringankan adalah ia dinilai berperilaku santun dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki anak balita. Tim kuasa hukum Angelina mengatakan klien mereka akan mengajukan nota pembelaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai putusan hakim MA tersebut telah memberikan rasa keadilan dalam masyarakat.Putusan seperti itu diharapkan lanjut Abraham dapat memberikan efek jera terhadap koruptor yang kerap mendapatkan hukuman yang tidak setimpal.
Dia menyatakan putusan MA terhadap Angelina Sondakh sudah sangat tepat di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih jauh dari keadilan dan tidak mampu menangkap kekhawatiran masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.
Abraham mengungkapkan putusan hakim MA terhadap Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap koruptor.
“Kita ingin setiap terdakwa kasus korupsi putusannya bisa memberikan efek jera sehingga orang berfikir seribu kali untuk melakukan korupsi .Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung.Kita mengapresiasi telah memberikan keadilan di dalam masyarakat,” kata Abrahan Sahad.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan bahwa putusan kasasi MA terhadap Angelina Sondakh (Angie), sebagai obat kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat setengah tahun penjara.
“Putusan itu telah mengobati kekecewaan masyarakat pada saat putusan di pengadilan negeri yang menghukum empat tahun.Dan ini saya rasa putusan yang terberat yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap koruptor pasca putusan terhadap Abdullah Puteh 10 tahun. Setelah itu putusan terhadap koruptor turun-turun empat tahun, dua tahun, tiga tahun seperti itu, nah ini barulah 12 tahun,” kata Taufiqurrahman Sahuri
Dalam putusan kasasi MA, Angelina dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga
  1. Dampak Korupsi
  2. Bagi perekonomian Indonesia
  3. Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutamadi negara-negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara.
  4. Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
  5. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost, memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.
  6. Korupsi mereduksi peran fundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rightsdan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
  7. Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
  8. Korupsi memperbesar angka kemiskinan. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga kerja).
  9. Dampak Korupsi Bagi Masyarakat
Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut :
  1. Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
  2. Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
  3. Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
  4. Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
  5. Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
  6. Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
  7. Dampak Korupsi Dalam Bidang Pendidikan
Menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia disebabkan oleh adanya faktor- faktor yang menyebabkan. Kurangnya fasilitas yang tersedia menjadi faktor utama terhadap baik atau buruknya kualitas pendidikan di Indonesia. Bisa kita lihat banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih digunakan sebagai sarana pendidikan, contohnya pada lingkungan pedesaan banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih digunakan untuk sarana belajar mengajar sesuai fungsinya. Fasilitas yang rusak ini mengakibatkan banyak anak- anak pedesaan tidak bisa menggunakan fasilitas dengan baik. Fasilitas yang kurang dan rusak disebabkan karena kurangnya dana yang diberikan oleh pemerintah. Menurut pasal 31 ayat 4 dengan bunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”. 
Sesuai dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945 sebanyak 20% keuangan negara itu digunakan sebagai dana pendidikan. Namun saat ini sesuai dengan apa yang telah kita ketahui kualitas pendidikan di indonesia begiu rendah, lalu dimana uang yang seharusnya dipakai sebagai dana pendidikan?. Korupsi itulah jawaban yang tepat. Meski Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, dan pembagian tugas pemeritahan sudah terlihat sangat jelas. Korupsi tetap saja menjadi masalah yang sangat besar bagi keuangan negara. Hal inilah yang berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Banyak pendidikan yang terkorbankan karena tidak adanya fasilitas dan dana yang cukup . 
Dampak negatif dari korupsi ini tentu sangatlah banyak salah satunya adalah uang negara yang seharusnya di pakai untuk memenuhi fasilitas pendidikan tapi menjadi bubur hangat bagi para koruptor di Indonesia dan hal ini juga yang telah menyebabkan negara indonesia tidak maju- maju dan tetap pada posisi sebagai negara berkembang dengan kualitas pendidikan yang rendah. Dari kasus korupsi yang terjadi perhatian pemerintah menjadi sangat berkurang terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak heran jika kualitas penddidikan di indonesia menjadi rendah dan tidak dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Perlu adanya tindak lanjut yang lebih agar pendidikan di Indonesia bisa seperti negara yang maju saat ini, tidak cukup hanya dengan pemberian hukuman kepada koruptor tapi perlu adanya inovasi baru yang dapat memberikan hukuman yang sebanding dengan apa yang telah dilaksanakan oleh para koruptor. Berantas korupsi dan segala tindakan menyimpang lainnya yang akan berdampak negative pada kualitas pendidikan di indonesia. 
Seperti yang kita lihat, Indonesia menyandang sebagai negara yang memiliki begitu banyak sumber daya yang tentunya dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Jika pemanfaatan dan penggunaannya dilakukan secara efesien serta terhindar dari tangan- tanagn yang tak bertanggung jawab maka akan tercipta indonesia yang maju. Kita sebagai genrasi penerus bangsa dan negara, perlu pemahaman yang luas akan dunia pendidikan agar kualitas pendidikan di indonesia bisa berkembang dan maju seperti halnya sama dengan tujuan dan cita- cita bangsa kita. Indonesia yang aman, maju dan sejahtera adalah harapan utama kita semua sebagai rakyat republik Indonesia. Tingkatkan terus kualitas penndidikan di Indonesia agar indonesia dapat kembali lagi menjadi indonesia yang memiliki kualitas pendidikan yang tinggi.


BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan masyarakat umum dan negara.di indonesiakorupsi identik dengan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman ataupun mendapat hukuman yang tidak sesuai dengan pelanggaranya contoh saja Angelina Sondakh seperti yang sudah dijelaskan diatas . Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.

Sumber :  https://aafadill702.wordpress.com/2014/06/25/masalah-korupsi/

Latar Belakang
BAB I
PENDAHULUAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Keberadaan usaha kecil menengah tersebut harus didukung dan didorong kemampuannya agar tetap eksis, sehingga dapat memperluas kesempatan usaha dan memperluas lapangan pekerjaan. Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai peran penting dan strategis bagi pertumbuhan ekonomi negara, baik negara berkembang maupun negara maju.
Masalah utama yang menjadi fokus dalam pengembangan usaha kecil menengah adalah mengenai pengelolaan keuangan. Karena banyak usaha kecil dan menengah yang beranggapan bahwa pengelolaan keuangan merupakan hal yang mudah dan sederhana. Namun dalam kenyataanya, pengelolaan keuangan pada UKM membutuhkan keterampilan Akuntansi yang baik oleh pelaku bisnis UKM. Benjamin (1990) berpendapat bahwa kelemahan UKM dalam penyusunan laporan keuangan itu antara lain disebabkan rendahnya pendidikan dan kurangnya pemahamam terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Raharjo (1993) berpendapat bahwa rendahnya penyusunan laporan keuangan disebabkan karena tidak adanya peraturan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan bagi UKM. Sebagian besar UKM belum menggunakan sistem akuntansi yang benar. Memang pada kenyataannya, berdagang dengan cara biasa di pasar, dimana hanya mencatat uang keluar dan masuk (buku aliran kas dan stok barang) memang lebih mudah. Tidak dapat dipungkiri, teori-teori dan logika-logika akuntansi terkadang susah untuk dipahami, butuh pemahaman konsep yang benar-benar harus dikuasai. Tentulah lebih mudah bagi para wirausahawan itu untuk berdagang terus, daripada menghabiskan waktunya untuk belajar akuntansi. Namun ternyata akuntansi mempunyai fungsi lain, selain fungsi kontrol dan panduan pengambilan keputusan pengembangan bisnis.
Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil. Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang handal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-undang usaha kecil no. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.
Masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya. Akibatnya, mereka memang sulit mendapatkan kredit sehingga sulit untuk mengembangkan usahanya lebih baik lagi. Terbukti usaha kecil menengah yang telah menerapkan sistem akuntansi dalam usaha mereka memperoleh kemudahan tidak hanya untuk kemudahan kredit dari kreditur, tetapi juga untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan usaha ke depannya. Karena tentunya laporan keuangan badan usaha tersebutlah yang kelak digunakan oleh pihak ekstern maupun intern untuk mengambil tindakan dalam memajukan usaha, misalnya untuk keperluan investor pada pengembangan usaha.
Laporan keuangan merupakan alat yang penting untuk memperoleh informasi mengenai posisi keuangan perusahaan dan hasil usaha yang dicapai oleh suatu perusahaan. Salah satu bentuk
informasi yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan suatu perusahaan adalah laporan keuangan yang dilaporkan setiap akhir periode sebagai laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan suatu perusahaan.
Laporan keuangan juga dapat menjadi tolak ukur bagi pemilik dalam memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, mengetahui berapa tambahan modal yang dicapai, dan juga dapat mengetahui bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban yang dimiliki. Setiap keputusan yang diambil oleh pemilik dalam mengembangkan usahanya akan didasarkan pada kondisi keuangan yang dilaporkan secara lengkap bukan hanya didasarkan pada laba semata. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis dapat menentukan judul “TERNAK AYAM POTONG DAN BUDIDAYA AYAM PETELUR “
1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
Membantu kita untuk belajar dan membuka bisnis usaha kecil dan menengah dalam memahami penerapan sistem akuntansi, karena penerapan sistem akutansi sangat penting untuk membantu proses berjalanya suatu usaha kecil dan menengah .
Bertujuan untuk ikut mengembangkan atau memahami ilmu pengetahuan, tentang usaha kecil dan menengah sebagai wujud nyata keterkaitan dunia perguruan tinggi dalam aspek pengabdian terhadap masyarakat khususnya usaha kecil dan menengah dalam dunia praktis.
Manfaat
Dapat digunakan sebagai masukan bagi para pelaku usaha kecil khususnya usaha ternak ayam untuk menerapkan sistem akuntansi di dalam sebuah bisnisnya dan dapat membantu dalam pembuatan laporan keuangan yang berguna sebagai dasar pengambilan keputusan usaha yg di jalankan .
Kita dapat memahami atau memperdalam ilmu pengetahuan yang telah di dapat dalam sebelumnya di perkuliahan dan sebagai acuan bagi peneliti selanjutnya, khususnya penelitian yang berkaitan dengan sistem akuntansi UKM .
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Usaha Ternak Ayam Potong
Daging ayam merupakan daging favorit di negara kita. Hampir 100% orang Indonesia suka makan daging ayam, maka dari itu merupakan peluang yang sangat bagus berbisnis ternak ayam potong. Dulu pada waktu flu burung melanda dunia, bisnis ini menjadi hancur. Sebab tidak ada yang berani makan daging ayam, sehingga banyak para peternak yang gulung tikar. Sekarang berhubung issu flu burung sudah tidak ada, kesempatan memulai bisnis ini menjadi bagus. Saatnya sekarang ini untuk memulai mumpung masi banyak kandang-kandang bekas yang sudah tidak dipakai oleh pemiliknya untuk dibeli dengan harga murah dibandingkan dengan membuat kandang baru yang tentu lebih mahal. Usaha ini biasanya dilakukan dengan sistem kerja sama dengan peternak pembibitan ayam potong. Sehingga anda tidak perlu repot-repot menyadiakan bibit, pakan dan obat-obatan, karena semua telah disiapkan oleh peternak pembibitan tadi. Dengan sistem kerja sama ini anda hanya menyiapkan kandang beserta alat-alat untuk pemeliharaan ayam potong dengan sistem bagi hasil 50%.
Dalam usaha pertanian, perkebunan, peternakan pokoknya agribisnis kita memiliki kemudahan, sebab banyak orang-orang yang ahli di bidang ini terutama di desa-desa. Sehingga tidak ada kesulitan dalam mencari pekerja yang ahli, dengan demikian kelancaran bisnis ini bisa dijamin. Namun kendala yang biasanya dialami pada usaha agribisnis adalah pekerja yang nakal dan tidak jujur. Tapi hal ini jarang terjadi sebab orang-orang desa kebanyakan jujur-jujur walaupun ada yang nakal tapi sedikit. Namun harus pandai-pandai memilih pekerja yang jujur, jujur apa tidaknya pekerja dapat diketahui dengan sistem penghitungan jumlah pakan yang dihabiskan berbanding jumlah hewan ternak, dengan perhitungan tadi dapat pula diketahui berat ternak tanpa harus menimbangnya.
Langkah-langkah yang dibutuhkan:
Mencari lokasi yang tanahnya kering (bukan daerah persawahan) untuk menempatkan kandang dengan tujuan agar kandang tidak cepat rusak terutama kandang yang tiang-tiangnya terbuat dari bambu akan cepat rusak jika lokasi terletak pada tanah basah (karena kandang dari tiang bambu murah), namun jika tiang-tiang kandang terbuat dari kayu kelapa tidak masalah dibuat di atas tanah basah karena memakai penyangga beton (kandang bertiang kayu kelapa lebih mahal).
Usahakan mencari kandang bekas untuk dibeli, sebab berarti pernah dipakai sehingga sudah diperhitungkan oleh pemilik sebelumnya bahwa lokasi kandang bagus. Perlu diketahui apa penyebab kandang bekas tadi berhenti dipakai untuk penanggulangan, tapi biasanya para peternak ayam potong yang menutup usahanya kebanyakan disebabkan oleh kasus flu burung. Jika ini penyebabnya maka kandang bekas tersebut baik untuk digunakan sebab kasus flu burung sudah reda (sudah tidak ada).
Jika tidak menemukan kandang bekas, buatlah kandang untuk ukuran isi 4000 ekor ayam. Biasanya sudah ada tukang ahli dalam pembuatan kandang yang menawarkan jasa pembuatan kandang lengkap dengan peralatan tempat pakan, penghangat, tempat air minum, dll.
Temui peternak pembibitan ayam potong untuk diajak kerja sama dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem ini akan mempermudah dalam pengadaan semua yang dibutuhkan karena peternak pembibitan biasanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan ternak yang lengkap dan tidak perlu repot-repot dalam pemasarannya karena biasanya mereka yang beli kembali hasil panen kemudian dihitung jumlah kebutuhan yang telah dihabiskan baru setelah itu keuntungan dibagi. untuk ukuran kandang isi 4000 ekor diisi dengan 3700 ekor agar kandang menjadi lega.
Mencari pekerja yang bertugas mengurus pakan dan minuman ternak dan memelihara sesuai dengan cara yang benar dengan upah yang sesuai, untuk 3700 ekor ayam dibutuhkan 10 orang pekerja (setiap satu orang diupah Rp400.000,-). Dari 10 orang pekerja, akan dibagi untuk mengerjakan tugas yg berbeda” atau di tugaskan untuk memberi makan,merawat ayam,mengambil telor, mencatat keuntungan dan kerugian dengan sistem akutansi dan Kemudian usahakan untuk selalu datang mengontrol setiap hari walaupun hanya sebentar setiap sore pada waktu ternak diberi pakan.
2.2 Proses kerja usaha ini
Sehari sebelum bibit ayam didatangkan kandang harus dipersiapkan, letakkan terpal pada seluruh lantai kemudian sebarkan gabah padi di atasnya dan siapkan pula terpal atau sambungan karung-karung untuk menutup rapat dinding kandang. Ini bertujuan agar kandang tetap hangat. Kemudian siapkan 40 karung pakan (setiap pengiriman pakan 40 karung, total pakan yang dihabiskan 260 karung per karung seberat 50kg).
Pada hari bibit ayam didatangkan siapkan triplek sebagai sekat yang dibuat melingkar dengan ketinggian 60cm berdiameter 4 meter, sekat dengan diameter tersebut untuk menampung sekitar 600 ekor bibit ayam. Jadi untuk 3700 ekor ayam diperlukan enam lingkaran skat
Letakkan sebuah kompor penghangat (kompor khusus untuk penghangat ayam) di tengah-tengah setiap lingkaran skat, kemudian letakkan 15 tempat pakan (talam berdimeter 50cm) dan 8 unit tempat air minum di setiap skat.
Beri pakan dan air minum setiap pagi dan sore, setiap sore air dicampur dengan obat anti stress (disediakan oleh bos bibit). Setelah 4 atau 5 hari ternak diberi vaksin Ende dengan cara diteteskan pada mata ternak. Kemudian tempat pakan (talam) diganti dengan tempat pakan khusus ayam yang ditaruh dengan menggantungkannya setinggi 2cm dari lantai kandang dan terpal penutup dinding dibuka bagian atasnya. Sekat diperbesar sesuai dengan kepadatan ternak yang semakin besar.
Pada hari ke12 diberikan vaksin Rumboru yang dicampurkan pada susu skin (susu untuk pertumbuhan bulu ayam), kemudian alas kandang (terpal dan gabah) dibongkar dan alat penghangat berhenti dipakai, kemudian lingkaran skat dan terpal penutup dinding dibuka. Kandang dibersihkan jika musim panas cukup sekali saja dibersihkan, namun jika musim hujan maka kandang harus dibersihkan setiap seminggu setelah hari ke12. Skat diganti dengan skat ruang kandang dengan bambu yang di buat di setiap jarak 10 meter diberi jarak 2 cm antara bambu-bambu skat, setiap sekat tetap berisi 600 ekor ayam, kemudian tempat pakan ditambah menjadi 26 unit dan digantungkan lebih tinggi dari permukaan lantai kandang menjadi 6 cm.
Pada hari ke18 ternak diberikan vaksin Ende yang dicampurkan pada susu skin, setiap pemberian vaksin dilakukan pada waktu sore. Kemudian seminggu sebelum panen yakni di hari ke 28, obat anti stress berhenti diberikan.
Segala sesuatunya mulai dari jumlah pakan, obat anti stress, vaksin, semua dihitung dan dicatat untuk dijadikan data yang akan dicocokkan dengan data peternak bibit (boss yang mensuplai segala kebutuhan tadi) agar penghitungan bagi hasil menjadi benar. Begitu pula pada waktu panen semua ternak yang dikeluarkan untuk dijual harus ditimbang dan dicatat untuk dijadikan data. Adapun ayam yang afkir dipisah penimbangan dan pendataannya, sebab harganya lebih murah dari yang normal, jika yang normal berharga Rp14.000,- per kg maka yang afkir berharga Rp10.000,-.
Panen biasanya dilakukan 6 kali selama satu tahun. Setelah panen kandang dibiarkan selama tiga hari menunggu sampai kotoran ternak kering baru setelah itu dibersihkan dan kotoran dikumpulkan dalam karung-karung bekas pakan dapat dijual seharga Rp2000,- kepada petani untuk dijadikan pupuk, dalam sekali panen bisa menghasilkan 150 karung kotoran. Begitu pula dengan karung bekas pakan dapat dijual seharga Rp2000,-. Hasil penjualan kotoran dan karung bekas dapat menutupi ongkos air PDAM dan listrik dan minyak tanah bahan bakar penghangat kandang.
2.2.1 Jumlah biaya yang dihabiskan dan keuntungan yang dihasilkan.
Sewa tanah beserta kandang yang dapat menampung 4000 ekor ayam Rp15.000.000,- per tahun.
Biaya gaji 10 orang pekerja Rp400.000,- per orang per sekali panen Rp1.000.000,-
Biaya bibit per kardus isi 100 ekor Rp370.000,- total harga 37 kardus berisi 3700 ekor bibit ayam Rp13.690.000,-(dibayar setelah panen).
Biaya pakan per kwintal Rp265.000,- pakan yang dihabiskan sekali panen adalah 130 kwintal seharga Rp265,000,- kali 130 kwintal sama dengan Rp34.450.000,-.(dibayar setelah panen)
Biaya 20 bungkus obat anti stress yang dihabiskan selama sekali panen adalah Rp240.000,-(dibayar setelah panen).
Biaya 24 botol vaksin selama sekali panen Rp360.000,- (dibayar setelah panen).
Dari 3700 ekor bibit biasanya dapat dipanen 3500 ekor per ekor rata-rata memiliki berat 1,5kg, maka hasil penjualan sekali panen Rp14.000,- dikali 5250kg (berat 3500 ekor ayam) sama dengan Rp73.500.000,-.
Keuntungan yang didapat adalah : hasil penjualan Rp73.500.000,- dikurangi jumlah total biaya pakan, bibit, obat anti stress, vaksin Rp48.740.000,- sama dengan Rp24.760.000,-.
Karena sistem kerja bagi hasil dengan penyuplai bibit dan kebutuhan 50%-50%, maka keuntungan yang didapat dibagi dua menjadi Rp12.380.000,- per sekali panen.
Modal yang harus disiapkan pada awalnya adalah untuk pembiayaan kandang. Jika menyewa kandang orang maka cukup Rp15.000.000,-.
Jika menyewa tanah 10 tahun dan membikin kandang sendiri untuk isi 4000 ekor maka jumlah modal yang harus disiapkan uang sewa tanah Rp10.000.000,- plus biaya kandang Rp60.000.000,- sama dengan Rp70.000.000,-.
Pemasaran
Untuk pemasaran hasil panen karena memakai sistem kerja sama maka sudah diurus oleh klien pembibitan sehingga kita tidak perlu memikirkan pemasaran.
2.2.2 Budidaya Ayam Petelur
Budidaya Ayam Petelur memerlukan ketelatenan / ketelitian, namun justru dengan ketelitian dan keuletan itulah kita bisa berhasil dalam usaha. Budidaya Ayam Petelur berbeda dengan budidaya ayam potong/ pedaging. Teknik pemeliharaan dan analisa usahanyapun tentu akan sangat berbeda. Namun satu hal yang menguntungkan dari budidaya ayam petelur adalah bahwa, disamping telur sebagai hasil utama, kita juga akan memperoleh keuntungan tambahan dari penjualan dagingnya, ketika ayam kita sudah tidak produktif lagi telurnya.
2.3 Sekilas Tentang Ayam Petelur.
Sebelum adanya Budidaya Ayam Petelur, ayam petelur adalah ayam-ayam betina dewasa yang dipelihara khusus untuk diambil telurnya. Asal mula ayam unggas adalah berasal dari ayam hutan dan itik liar yang ditangkap dan dipelihara serta dapat bertelur cukup banyak. Tahun demi tahun ayam hutan dari wilayah dunia diseleksi secara ketat oleh para pakar. Arah seleksi ditujukan pada produksi yang banyak, karena ayam hutan tadi dapat diambil telur dan dagingnya maka arah dari produksi yang banyak dalam seleksi tadi mulai spesifik. Ayam yang terseleksi untuk tujuan produksi daging dikenal dengan ayam broiler, sedangkan untuk produksi telur dikenal dengan ayam petelur. Selain itu, seleksi juga diarahkan pada warna kulit telur hingga kemudian dikenal ayam petelur putih dan ayam petelur cokelat. Persilangan dan seleksi itu dilakukan cukup lama hingga menghasilkan ayam petelur seperti yang ada sekarang ini. Dalam setiap kali persilangan, sifat jelek dibuang dan sifat baik dipertahankan (“terus dimurnikan”). Inilah yang kemudian dikenal dengan ayam petelur unggul.
Menginjak awal tahun 1900-an, ayam liar itu tetap pada tempatnya akrab dengan pola kehidupan masyarakat dipedesaan. Memasuki periode 1940-an, orang mulai mengenal ayam lain selain ayam liar itu. Dari sini, orang mulai membedakan antara ayam orang Belanda (Bangsa Belanda saat itu menjajah Indonesia) dengan ayam liar di Indonesia. Ayam liar ini kemudian dinamakan ayam lokal yang kemudian disebut ayam kampung karena keberadaan ayam itu memang di pedesaan. Sementara ayam orang Belanda disebut dengan ayam luar negeri yang kemudian lebih akrab dengan sebutan ayam negeri (kala itu masih merupakan ayam negeri galur murni). Ayam semacam ini masih bisa dijumpai di tahun 1950-an yang dipelihara oleh beberapa orang penggemar ayam. Hingga akhir periode 1980-an, orang Indonesia tidak banyak mengenal klasifikasi ayam. Ketika itu, sifat ayam dianggap seperti ayam kampung saja, bila telurnya enak dimakan maka dagingnya juga enak dimakan. Namun, pendapat itu ternyata tidak benar, ayam negeri/ayam ras ini ternyata bertelur banyak tetapi tidak enak dagingnya.
Ayam yang pertama masuk dan mulai diternakkan pada periode ini adalah ayam ras petelur white leghorn yang kurus dan umumnya setelah habis masa produktifnya. Antipati orang terhadap daging ayam ras cukup lama hingga menjelang akhir periode 1990-an. Ketika itu mulai merebak peternakan ayam broiler yang memang khusus untuk daging, sementara ayam petelur dwiguna/ayam petelur cokelat mulai menjamur pula. Disinilah masyarakat mulai sadar bahwa ayam ras mempunyai klasifikasi sebagai petelur handal dan pedaging yang enak. Mulai terjadi pula persaingan tajam antara telur dan daging ayam ras dengan telur dan daging ayam kampung. Sementara itu telur ayam ras cokelat mulai diatas angin, sedangkan telur ayam kampung mulai terpuruk pada penggunaan resep makanan tradisional saja. Persaingan inilah menandakan maraknya budidaya ayam petelur.
Ayam kampung memang bertelur dan dagingnya memang bertelur dan dagingnya dapat dimakan, tetapi tidak dapat diklasifikasikan sebagai ayam dwiguna secara komersial-unggul. Penyebabnya, dasar genetis antara ayam kampung dan ayam ras petelur dwiguna ini memang berbeda jauh. Ayam kampung dengan kemampuan adaptasi yang luar biasa baiknya. Sehingga ayam kampung dapat mengantisipasi perubahan iklim dengan baik dibandingkan ayam ras. Hanya kemampuan genetisnya yang membedakan produksi kedua ayam ini. Walaupun ayam ras itu juga berasal dari ayam liar di Asia dan Afrika.
2.3.1 Sentra Peternakan Ayam Petelur
Jenis ayam petelur dibagi menjadi dua tipe:
1.Tipe Ayam Petelur Ringan.
Tipe ayam ini disebut dengan ayam petelur putih. Ayam petelur ringan ini mempunyai badan yang ramping/kurus-mungil/kecil dan mata bersinar. Bulunya berwarna putih bersih dan berjengger merah. Ayam ini berasal dari galur murni white leghorn. Ayam galur ini sulit dicari, tapi ayam petelur ringan komersial banyak dijual di Indonesia dengan berbagai nama. Setiap pembibit ayam petelur di Indonesia pasti memiliki dan menjual ayam petelur ringan (petelur putih) komersial ini. Ayam ini mampu bertelur lebih dari 260 telur per tahun produksi hen house. Sebagai petelur, ayam tipe ini memang khusus untuk bertelur saja sehingga semua kemampuan dirinya diarahkan pada kemampuan bertelur, karena dagingnya hanya sedikit. Ayam petelur ringan ini sensitif terhadapa cuaca panas dan keributan, dan ayam ini mudah kaget dan bila kaget ayam ini produksinya akan cepat turun, begitu juga bila kepanasan.
2.Tipe Ayam Petelur Medium.
Bobot tubuh ayam ini cukup berat. Meskipun itu, beratnya masih berada di antara berat ayam petelur ringan dan ayam broiler. Oleh karena itu ayam ini disebut tipe ayam petelur medium. Tubuh ayam ini tidak kurus, tetapi juga tidak terlihat gemuk. Telurnya cukup banyak dan juga dapat menghasilkan daging yang banyak. Ayam ini disebut juga dengan ayam tipe dwiguna. Karena warnanya yang cokelat, maka ayam ini disebut dengan ayam petelur cokelat yang umumnya mempunyai warna bulu yang cokelat juga. Dipasaran orang mengatakan telur cokelat lebih disukai daripada telur putih, kalau dilihat dari warna kulitnya memang lebih menarik yang cokelat daripada yang putih, tapi dari segi gizi dan rasa relatif sama. Satu hal yang berbeda adalah harganya dipasaran, harga telur cokelat lebih mahal daripada telur putih. Hal ini dikarenakan telur cokelat lebih berat daripada telur putih dan produksinya telur cokelat lebih sedikit daripada telur putih. Selain itu daging dari ayam petelur medium akan lebih laku dijual sebagai ayam pedaging dengan rasa yang enak.
2.3.2 Manfaat Ayam Petelur
Manfaat Ayam Petelur
Manfaat utama dari Budidaya Ayam Petelur adalah bahwa, ayam-ayam petelur unggul yang ada, sangat baik dipakai sebagai plasma nutfah untuk menghasilkan bibit yang bermutu. Hasil kotoran dan limbah dari pemotongan ayam petelur merupakan hasil samping yang dapat diolah menjadi pupuk kandang, kompos atau sumber energi (biogas). Sedangkan seperti usus dan jeroan ayam dapat dijadikan sebagai pakan ternak unggas setelah dikeringkan. Selain itu ayam dimanfaatkan juga dalam upacara keagamaan.
2.3.3 Syarat Lokasi Budidaya Ayam Petelur
  1. Lokasi harus jauh dari keramaian/perumahan penduduk.
  2. Lokasi harus mudah dijangkau dari pusat-pusat pemasaran.
  3. Lokasi yang dipilih bersifat menetap, tidak berpindah-pindah.
2.3.4 Pedoman Teknis Budidaya Ayam Petelur
Pedoman Teknis Budidaya Ayam Petelur
  1. Penyiapan Sarana dan Peralata
A. kandang
Iklim kandang yang cocok untuk beternak ayam petelur meliputi persyaratan temperatur berkisar antara 32,2–35 °C, kelembaban berkisar antara 60–70%, penerangan dan atau pemanasan kandang sesuai dengan aturan yang ada, tata letak kandang agar mendapat sinar matahari pagi dan tidak melawan arah mata angin kencang serta sirkulasi udara yang baik, jangan membuat kandang dengan permukaan lahan yang berbukit karena menghalangi sirkulasi udara dan membahayakan aliran air permukaan bila turun hujan, sebaiknya kandang dibangun dengan sistem terbuka agar hembusan angin cukup memberikan kesegaran di dalam kandang. Untuk kontruksi kandang tidak harus dengan bahan yang mahal, yang penting kuat, bersih dan tahan lama. Selanjutnya perlengkapan kandang hendaknya disediakan selengkap mungkin seperti tempat pakan, tempat minum, tempat air, tempat ransum, tempat obat-obatan dan sistem alat penerangan.
BAB III
Bentuk-bentuk kandang berdasarkan sistemnya
  1. Sistem kandang koloni, satu kandang untuk banyak ayam yang terdiri dari ribuan ekor ayam petelur;
  2. Sistem kandang individual, kandang ini lebih dikenal dengan sebutan cage. Ciri dari kandang ini adalah pengaruh individu di dalam kandang tersebut menjadi dominan karena satu kotak kandang untuk satu ekor ayam. Kandang sistem ini banyak digunakan dalam peternakan ayam petelur komersial.
Jenis kandang berdasarkan lantainya dibagi menjadi tiga macam yaitu:
  1. kandang dengan lantai liter, kandang ini dibuat dengan lantai yang dilapisi kulit padi, pesak/sekam padi dan kandang ini umumnya diterapkan pada kandang sistem koloni;
  2. kandang dengan lantai kolong berlubang, lantai untuk sistem ini terdiri dari bantu atau kayu kaso dengan lubang-lubang diantaranya, yang nantinya untuk membuang tinja ayam dan langsung ke tempat penampungan;
  3. kandang dengan lantai campuran liter dengan kolong berlubang, dengan perbandingan 40% luas lantai kandang untuk alas liter dan 60% luas lantai dengan kolong berlubang (terdiri dari 30% di kanan dan 30% di kiri).
  1. Peralatan
1).Litter (alas lantai)
Alas lantai/litter harus dalam keadaan kering, maka tidak ada atap yang bocor dan air hujan tidak ada yang masuk walau angin kencang. Tebal litter setinggi 10 cm, bahan litter dipakai campuran dari kulit padi/sekam dengan sedikit kapur dan pasir secukupnya, atau hasi serutan kayu dengan panjang antara 3–5 cm untuk pengganti kulit padi/sekam.
2).Tempat bertelur
Penyediaan tempat bertelur agar mudah mengambil telur dan kulit telur tidak kotor, dapat dibuatkan kotak ukuran 30 x 35 x 45 cm yang cukup untuk 4–5 ekor ayam. Kotak diletakkan dididing kandang dengan lebih tinggi dari tempat bertengger, penempatannya agar mudah pengambilan telur dari luar sehingga telur tidak pecah dan terinjak-injak serta dimakan. Dasar tempat bertelur dibuat miring dari kawat hingga telur langsung ke luar sarang setelah bertelur dan dibuat lubah yang lebih besar dari besar telur pada dasar sarang.
3).Tempat bertengger
Tempat bertengger untuk tempat istirahat/tidur, dibuat dekat dinding dan diusahakan kotoran jatuh ke lantai yang mudah dibersihkan dari luar. Dibuat tertutup agar terhindar dari angin dan letaknya lebih rendah dari tempat bertelur.
Tempat makan, minum dan tempat grit
Tempat makan dan minum harus tersedia cukup, bahannya dari bambu, almunium atau apa saja yang kuat dan tidak bocor juga tidak berkarat. Untuk tempat grit dengan kotak khusus .
1.Penyiapan Bibit
Ayam petelur yang akan dipelihara haruslah memenuhi syarat sebagai berikut, antara lain:
  1. Ayam petelur harus sehat dan tidak cacat fisiknya.
  2. Pertumbuhan dan perkembangan normal.
  3. Ayam petelur berasal dari bibit yang diketahui keunggulannya.
Ada beberapa pedoman teknis untuk memilih bibit/DOC (Day Old Chicken) /ayam umur sehari:
  1. Anak ayam (DOC ) berasal dari induk yang sehat.
  2. Bulu tampak halus dan penuh serta baik pertumbuhannya .
  3. Tidak terdapat kecacatan pada tubuhnya.
  4. Anak ayam mempunyak nafsu makan yang baik.
e.Ukuran badan normal, ukuran berat badan antara 35-40 gram.
  1. Tidak ada letakan tinja diduburnya.
2. Pemilihan Bibit Dan Calon Induk
Penyiapan bibit ayam petelur yang berkreteria baik dalam hal ini tergantung sebagai berikut:
Konversi Ransum.
Konversi ransum merupakan perabandingan antara ransum yang dihabiskan ayam dalam menghasilkan sejumlah telur. Keadaan ini sering disebut dengan ransum per kilogram telur. Ayam yang baik akan makan sejumlah ransum dan menghasilkan telur yang lebih banyak/lebih besar daripada sejumlah ransum yang dimakannya. Bila ayam itu makan terlalu banyak dan bertelur sedikit maka hal ini merupakan cermin buruk bagi ayam itu. Bila bibit ayam mempunyai konversi yang kecil maka bibit itu dapat dipilih, nilai konversi ini dikemukakan berikut ini pada berbagai bibit ayam dan juga dapat diketahui dari lembaran daging yang sering dibagikan pembibit kepada peternak dalam setiap promosi penjualan bibit ayamnya.
Produksi Telur.
Produksi telur sudah tentu menjadi perhatian. Dipilih bibit yang dapat memproduksi telur banyak. Tetapi konversi ransum tetap utama sebab ayam yang produksi telurnya tinggi tetapi makannya banyak juga tidak menguntungkan.
Prestasi bibit dilapangan/dipeternakan.
Apabila kedua hal diatas telah baik maka kemampuan ayam untuk bertelur hanya dalam sebatas kemampuan bibit itu. Contoh prestasi beberapa jenis bibit ayam petelur dapat dilihat pada data di bawah ini. – Babcock B-300 v: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house) 270, ransum 1,82 kg/dosin telur.
Dekalb Xl-Link: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house) 255-280, ransum 1,8-2,0 kg/dosin telur.
Hisex white: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house) 288, ransum 1,89 gram/dosin telur.
H & W nick: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house) 272, ransum 1,7-1,9 kg/dosin telur.
Hubbarb leghorn: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house)260, ransum 1,8-1,86 kg/dosin telur.
Ross white: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house) 275, ransum 1,9 kg/dosin telur.
Shaver S 288: berbulu putih, type ringan, produksi telur(hen house)280, ransum 1,7-1,9 kg/dosin telur.
Babcock B 380: berbulu cokelat, type Dwiguna, produksi telur(hen house) 260-275, ransum 1,9 kg/dosin telur.
Hisex brown: berbulu cokelat, type Dwiguna, produksi telur(hen house)272, ransum 1,98 kg/dosin telur.
Hubbarb golden cornet: berbulu cokelat, type Dwiguna, produksi telur(hen house) 260, ransum 1,24-1,3 kg/dosin telur.
Ross Brown: berbulu cokelat, type Dwiguna, produksi telur(hen house) 270, ransum 2,0 kg/dosin telur.
Shaver star cross 579: berbulu cokelat, type Dwiguna, produksi telur(hen house) 265, ransum 2,0-2,08 kg/dosin telur.
Warren sex sal link: berbulu cokelat, type Dwiguna, produksi telur(hen house) 280, ransum 2,04 kg/dosin telur.
Pemeliharaan Ayam Petelur
Sanitasi dan Tindakan Preventif
Kebersihan lingkungan kandang (sanitasi) pada areal peternakan merupakan usaha pencegahan penyakit yang paling murah, hanya dibutuhkan tenaga yang ulet/terampil saja. Tindakan preventif dengan memberikan vaksin pada ternak dengan merek dan dosis sesuai catatan pada label yang dari poultry shoup.
Catatan-catatan yg di guanakn untuk mencatat usaha ternak ayam
Ada dua catatan yang digunakan yaitu jurnal dan Laporan
Jurnal sering juga disebut dengan buku harian. Jurnal merupakan catatan akuntansi pertama yang digunakan untuk mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas data keuangan dan data lainnya. Jurnal ada dua yaitu jurnal umum dan jurnal khusus. Salah satu cara untuk memproses data secara lebih efisien pada sistem akuntansi manual adalah memperluas jurnal umum dua kolom menjadi jurnal banyak kolom (jurnal multikolom). Setiap kolom pada jurnal multikolom digunakan hanya untuk menampung transaksi yang mempengaruhi akun tertentu. Jurnal multikolom hanya memadai pada perusahaan kecil, sedangkan bagi perusahaan besar penggunaan jurnal ini tidak praktis. Oleh karena itu jurnal multikolom diganti dengan beberapa jurnal khusus (special journal). Setiap jurnal khusus dirancang untuk mencatat satu jenis transaksi yang terjadi berulang-ulang. Jurnal khusus adalah suatu metode untuk mengikhtisarkan transaksi, yang merupakan bagian mendasar dari setiap sistem akuntansi. Pada perusahaan besar jenis jurnal yang biasa digunakan adalah jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, dan jurnal umum. Dalam jurnal terdapat kegiatan peringkasan data, yang hasil peringkasannya berupa jumlah mata uang transaksi tertentu kemudian diposting kerekening yang bersangkutan dalam buku besar.
Unsur sistem akuntansi yang terakhir adalah laporan. Setelah transaksi dicatat dan diikhtisarkan, maka disiapkan laporan bagi pemakai. Laporan yang menghasilkan informasi tersebut dikenal sebagai laporan keuangan. Seluruh laporan keuangan harus diidentifikasi dengan nama perusahaan, jenis laporan, dan tanggal atau periode waktu laporan tersebut. Adapun laporan keuangan dapat berupa neraca, laporan laba rugi, laporan ekuitas pemilik, laporan arus kas, laporan perubahan laba yang ditahan. Data yang terdapat dalam laporan laba rugi, laporan ekuitas pemilik, laporan perubahan laba yang ditahan, laporan arus kas digunkan untuk suatu periode waktu tertentu. Sementara data yang disajikan dalam neraca adalah untuk tanggal tertentu. Ada empat tujuan umum pengembangan sistem akuntansi yaitu:
Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
Untuk memperbaiki informasi yang dihasilakan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan penyajian, maupun struktur informasinya.
Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan interen, yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (reability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan.
Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
Pencatatan Transaksi
Pencatatan transaksi merupakan kegiatan mencatat setiap transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Standarnya adalah semua transaksi yang berhubungan dengan kas, pembelian, penjualan, piutang, dan utang. Mencatat setiap transaksi sangat penting sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan. Tanpa adanya pencatatan transaksi, maka tidak mungkin laporan keuangan dapat dibuat, setiap transaksi juga harus disertai bukti transaksi, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut benar terjadi. Setiap transaksi dicatat di dalam buku jurnal. Dengan menggunakan jurnal, setiap transaksi dapat dicatat dengan rapi, dan jelas. Untuk menambahkan kebiasaan mencatat setiap transaksi usaha yang terjadi maka diperlukan sebuah format jurnal yang praktis dan cepat.
Pembuatan bukti asli
Sebagaimana disebutkan diatas transaksi yang terjadi biasanya dibuktikan dengan adanya dokumen. Suatu transaksi baru dikatakan sah atau benar bila didukung oleh bukti- bukti yang sah, akan tetapi harus pula disadari bahwa ada transaksi-transaksi yang tidak mempunyai bukti secara tertulis, misalnya pencurian barang dagangan. Transaksi ini merupakan transaksi yang bersifat luar biasa.
Semua transaksi baik yang terjadi secara rutin atau tidak merupakan bahan untuk menyusun laporan keuangan dengan jalan mencatat dan mengolah transaksi itu lebih lanjut.
Kwitansi
Kwitansi merupakan bukti bahwa seseorang atau badan hukum telah menerima sejumlah uang tunai.
Menyusun laporan keuangan
Cara penyiapan laporan keuangan yang terbaik adalah mempersiapkan laporan laba rugi terlebih dahulu, disusul dengan laporan perubahan posisi keuangan dan terakhir adalah neraca. Elemen penting yang harus ada dalam laporan keuangan adalah: nama perusahaan, nama laporan, tanggal atau periode yang dicakup laporan, rangka laporan tersebut.
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan :
Jadi usaha ternak ayam dan budidaya ayam petelur bisa kita pahami atau di jadikan usaha menengah untuk kita coba suatu hari nanti, karena usaha ini sangat menjanjikan untuk di jalankan dengan mudah dan di pahami oleh kita dan di bantu dengan adanya Penerapan sistem akuntansi pada usaha kecil menengah sangat penting dalam mencapai keberhasilan usaha karena dapat menjadi dasar yang handal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan, diantaranya pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Sistem akuntansi menunjukkan bahwa fungsi-fungsi akuntansi merupakan maninvestasi dari pada sistem akuntansi yang secara administrasi akan tercantum dalam bentuk-bentuk formulir, buku-buku dan catatan-catatan akuntansi serta laporan yang disajikan. Sistem akuntansi dapat meningkatkan untuk mengetahaui mutu informasi, meningkatkan pengawasan internal check, melindungi harta benda perusahaan dan meningkatkan kepercayaan terhadap setiap catatan akuntansi.
Saran :
Menurut saya, sebaiknya karyawan usaha ternak ayam potong dan budidaya ayam petelur di tambahkan karena jika terus memperkejakan hanya 10 perkerja bisa saja kewalahan mengurusi ayam” dan telor, karena permintaan konsumen untuk membeli ayam dan telor akan terus melonjak setiap tahunnya Karena ayam dan telor sangat di butuhkan untuk di konsumsi karena merupakan kebutuhan pokok dan Sebaiknya pihak ternak ayam potong dan budidaya ayam petelur terus menerapkan sistem akuntansi dan pencatatan atas laporan keuangan agar memperoleh kemudahan dan juga untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan usaha ke depannya.
Sebaiknya pada bon penjualan dan pembelian dicatat dengan rinci agar persediaan ayam dan telor bisa dikontrol dengan baik. Selain itu kwitansi-kwitansi pembelian barang agar disimpan dengan baik, sehingga pada saat penggunaaan sistem akuntansi, informasi yang digunakan lebih akurat .

SUMBER : https://rahmatarifianto.wordpress.com/2014/10/14/makalah-sistem-akutansi-pada-usaha-dagang-ternak-ayam-potong-dan-budidaya-ayam-petelur/

Our Teams

Team Image

QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

  • 5K

  • 1.5K

  • 1K

Mulailah dari apa yang kamu bisa hingga kamu menemukan hal baru, disitulah kamu belajar banyak hal untuk meningkatkan skill kamu.

© Copyright - QORI HAIDIR ALAM. Design By Premium Blogger Templates