Hello, I'am QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

About Image

QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

About Me !

Saya adalah mahasiswa ilmu komputer yang sangat dekat dengan bahasa pemrograman, saya mengelola blog dan web yang mempelajari banyak hal. Saya suka dengan bahasa pemrograman dan biasanya saya meluangkan waktu bermain dengan laptop untuk menambah kemampuan dibidang Pemrograman.

Our Services

  • Responsive

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • web design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Clean Code

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Creative

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • user experience

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Support 24/7

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

My Works

  • All
  • Photograph
  • Travel
  • Video

My Skills

Managing & Media - 98%

Photography - 95%

Designer Graphic - 75%

Komunikasi - 80%

Aplikasi Perkantoran - 89%

Web Development - 72%

Artikel Terbaru



Tahap Pertama.

Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada jenjang ini penyandaran pada hafalan lebih banyak daripada penyandaran pada tulisan karena hafalan para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum sangat kuat dan cepat di samping sedikitnya orang yang bisa baca tulis dan sarananya. Oleh karena itu siapa saja dari kalangan mereka yang mendengar satu ayat, dia akan langsung menghafalnya atau menuliskannya dengan sarana seadanya di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas atau tulang belikat unta. Jumlah para penghapal Al-Qur’an sangat banyak

Dalam kitab Shahih Bukhari [1] dari Anas Ibn Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus tujuh puluh orang yang disebut Al-Qurra’. Mereka dihadang dan dibunuh oleh penduduk dua desa dari suku Bani Sulaim ; Ri’l dan Dzakwan di dekat sumur Ma’unah. Namun di kalangan para sahabat selain mereka masih banyak para penghapal Al-Qur’an, seperti Khulafaur Rasyidin, Abdullah Ibn Mas’ud, Salim bekas budak Abu Hudzaifah, Ubay Ibn Ka’ab, Mu’adz Ibn Jabal, Zaid Ibn Tsabit dan Abu Darda Radhiyallahu ‘anhum.

Tahap Kedua

Pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu tahun dua belas Hijriyah. Penyebabnya adalah : Pada perang Yamamah banyak dari kalangan Al-Qurra’ yang terbunuh, di antaranya Salim bekas budak Abu Hudzaifah ; salah seorang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil pelajaran Al-Qur’an darinya.

Maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak hilang. Dalam kitab Shahih Bukahri [2] disebutkan, bahwa Umar Ibn Khaththab mengemukakan pandangan tersebut kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu setelah selesainya perang Yamamah. Abu Bakar tidak mau melakukannya karena takut dosa, sehingga Umar terus-menerus mengemukakan pandangannya sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan pintu hati Abu Bakar untuk hal itu, dia lalu memanggil Zaid Ibn Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, di samping Abu Bakar bediri Umar, Abu Bakar mengatakan kepada Zaid : “Sesunguhnya engkau adalah seorang yang masih muda dan berakal cemrerlang, kami tidak meragukannmu, engkau dulu pernah menulis wahyu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sekarang carilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah!”, Zaid berkata : “Maka akupun mencari dan mengumpulkan Al-Qur’an dari pelepah kurma, permukaan batu cadas dan dari hafalan orang-orang. Mushaf tersebut berada di tangan Abu Bakar hingga dia wafat, kemudian dipegang oleh Umar hingga wafatnya, dan kemudian di pegang oleh Hafsah Binti Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Diriwayatkan oleh Bukhari secara panjang lebar.

Kaum muslimin saat itu seluruhnya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar, mereka menganggap perbuatannya itu sebagai nilai positif dan keutamaan bagi Abu Bakar, sampai Ali Ibn Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan : “Orang yang paling besar pahalanya pada mushaf Al-Qur’an adalah Abu Bakar, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rahmat kepada Abu Bakar karena, dialah orang yang pertama kali mengumpulkan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tahap Ketiga

Pada zaman Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu pada tahun dua puluh lima Hijriyah. Sebabnya adalah perbedaan kaum muslimin pada dialek bacaan Al-Qur’an sesuai dengan perbedaan mushaf-mushaf yang berada di tangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf tersebut menjadi satu mushaf sehingga kaum muslimin tidak berbeda bacaannya kemudian bertengkar pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhirnya berpecah belah.

Dalam kitab Shahih Bukhari [3] disebutkan, bahwasanya Hudzaifah Ibnu Yaman Radhiyallahu ‘anhu datang menghadap Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu dari perang pembebasan Armenia dan Azerbaijan. Dia khawatir melihat perbedaaan mereka pada dialek bacaan Al-Qur’an, dia katakan : “Wahai Amirul Mukminin, selamtakanlah umat ini sebelum mereka berpecah belah pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti perpecahan kaum Yahudi dan Nasrani!” Utsman lalu mengutus seseorang kepada Hafsah Radhiyallahu ‘anhuma : “Kirimkan kepada kami mushaf yang engkau pegang agar kami gantikan mushaf-mushaf yang ada dengannya kemudian akan kami kembalikan kepadamu!”, Hafshah lalu mengirimkan mushaf tersebut.

Kemudian Utsman memerintahkan Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Sa’id Ibnul Ash dan Abdurrahman Ibnul Harits Ibn Hisyam Radhiyallahu ‘anhum untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Zaid Ibn Tsabit berasal dari kaum Anshar sementara tiga orang yang lain berasal dari Quraisy. Utsman mengatakan kepada ketiganya : “Jika kalian berbeda bacaan dengan Zaid Ibn Tsabit pada sebagian ayat Al-Qur’an, maka tuliskanlah dengan dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek tersebut!”, merekapun lalu mengerjakannya dan setelah selesai, Utsman mengembalikan mushaf itu kepada Hafshah dan mengirimkan hasil pekerjaan tersebut ke seluruh penjuru negeri Islam serta memerintahkan untuk membakar naskah mushaf Al-Qur’an selainnya.

Utsman Radhiyallahu ‘anhu melakukan hal ini setelah meminta pendapat kepada para sahabat Radhiyalahu ‘anhum yang lain sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud [4] dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia mengatakan : “Demi Allah, tidaklah seseorang melakukan apa yang dilakukan pada mushaf-mushaf Al-Qur’an selain harus meminta pendapat kami semuanya”, Utsman mengatakan : “Aku berpendapat sebaiknya kita mengumpulkan manusia hanya pada satu Mushaf saja sehingga tidak terjadi perpecahan dan perbedaan”. Kami menjawab : “Alangkah baiknya pendapatmu itu”.

Mush’ab Ibn Sa’ad [5] mengatakan : “Aku melihat orang banyak ketika Utsman membakar mushaf-mushaf yang ada, merekapun keheranan melihatnya”, atau dia katakan : “Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya, hal itu adalah termasuk nilai positif bagi Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu yang disepakati oleh kaum muslimin seluruhnya. Hal itu adalah penyempurnaan dari pengumpulan yang dilakukan Khalifah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu.

Perbedaan antara pengumpulan yang dilakukan Utsman dan pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar Radhiyallahu anhuma adalah : Tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar adalah menuliskan dan mengumpulkan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf agar tidak tercecer dan tidak hilang tanpa membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf ; hal itu dikarenakan belih terlihat pengaruh dari perbedaan dialek bacaan yang mengharuskannya membawa mereka untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an saja.

Sedangkan tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Utsman Radhiyallahu ‘anhu adalah : Mengumpulkan dan menuliskan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan satu dialek bacaan dan membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an karena timbulnya pengaruh yang mengkhawatirkan pada perbedaan dialek bacaan Al-Qur’an.

Hasil yang didapatkan dari pengumpulan ini terlihat dengan timbulnya kemaslahatan yang besar di tengah-tengah kaum muslimin, di antaranya : Persatuan dan kesatuan, kesepakatan bersama dan saling berkasih sayang. Kemudian mudharat yang besarpun bisa dihindari yang di antaranya adalah : Perpecahan umat, perbedaan keyakinan, tersebar luasnya kebencian dan permusuhan.

Mushaf Al-Qur’an tetap seperti itu sampai sekarang dan disepakati oleh seluruh kaum muslimin serta diriwayatkan secara Mutawatir. Dipelajari oleh anak-anak dari orang dewasa, tidak bisa dipermainkan oleh tangan-tangan kotor para perusak dan tidak sampai tersentuh oleh hawa nafsu orang-orang yang menyeleweng.

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan langit, Tuhan bumi dan Tuhan sekalian alam.


ORANG yang mengenal jalan Allah swt. dan selalu berlindung kepada naungan-Nya adalah orang yang mengetahui bahwa shalat merupakan obat dari segala kesusahan dan kesedihan. Mereka meyakini bahwa shalat adalah penenang hati, penyejuk jiwa, dan penghapus segala kesedihan.

Rasulullah saw. mengenal benar arti semua ini.
Shalat bagi Rasulullah saw. merupakan penghibur jiwa yang paling utama. Oleh karena itu, Rasulullah saw. pernah bersabda,
“Hiburlah kami dengan shalat, wahai Bilal.” (HR Abu Dawud dan ath-Thabrani)

Begitu pula halnya Rasulullah saw. bila ditimpa musibah. Beliau segera melaksanakan shalat karena shalat adalah tali pengikat yang akan mengikat seorang harnba dengan Tuhannya.
Anda pun demikian. Ketika Anda shalat, Anda kem­bali kepada Tuhan dengan mengadukan kepada-Nya se­gala kesusahan dan kesedihanAnda. Siapa lagi yang dapat rnenyelesaikan segala permasalahan Anda selain Allah? Siapa yang berada di sisi Anda dan rnenjaga Anda pada saat-saat sulit kalau bukan Allah?

Mengapa Anda tidak datang dan mengetuk pintu ka­sih sayang Allah? Bukankah Anda merasa senang bila ber­ada dalam perlindungan-Nya, dan bim­bmgan-Nya? Juga bila Allah menjaga Anda dari orang ­orang yang berbuat zalim, sombong, dan sewenang­wenang?
Rasulullah saw. bersabda,

“Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah.” (HR Muslim)

Mengapa Anda pergi menemui orang lain, padahal Anda tidak mengetahui apakah Anda akan dibukakan pintu atau bahkan pintu itu akan ditutup rapat-rapat di depan wajah Anda. Anda justru meninggalkan pintu Zat Yang Maha Pemurah yang selalu terbuka dihadapanAnda. Pintu yang tidak akan pernah tertutup, terkunci, dan tidak akan ada seorang pun yang menghalangi Anda?

Bila saat ini Anda ditimpa kesusahan, kesedihan, atau rasa cemas, maka cepatlah kem bali ke naungan Allah. Ber­dirilah Anda, lalu berwudhu dan shalat. Berdoalah kepada Allah sesuka Anda demi kebaikan dunia akhirat. sekali­pun Anda adalah sosok orang yang gemar berbuat mak­siat. Janganlah merasa takut dan cemas karena rahmat Allah sangat luas sekali. Alangkah gembiranya Allah swt. dengan tobatnya Anda dan kembalinya Anda kepada naungan-Nya, juga dengan ketukan Anda pada pintu kasih sayang-Nya.

Rasulullah saw. bersabda dalam hadits qudsiy
“Aku (Allah) berada dalam prasangkaan hamba-Ku me­ngenai-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Demi Allah, Allah lebih bergembira dengan tobat hamba- Nya, seperti bergembiranya salah satu dari kalian bila menemukan bina­tang kendaraannya yang telah hilang di Padang Sahara. Ba­rangsiapa mendekatkan dirinya kepada-Ku satu jengkal, maka Aku akan mendekat kepadanya satu hasta, dan barangsiapa mendekatkan dirinya kepada-Ku satu hasta, maka Aku akan mendekat padanya satu depa, dan bila seorang hamba datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku datang kepadanya dengan berlari-lari kecil.” (HR Bukhari dan Muslim)

Setiap orang yang memiliki pikiran objektif dan hati yang bersih, tentu tahu benar nilai keutamaan shalat untuk menyembuhkan penyakit hati, sebagai usaha menghilang­kan kesusahan dan kegelisahan. Salah seorang pakar ke­dokteran terkenal dari Barat yang bemama Dr. Alexis Carrel telah menulis dalam buku terpopulemya, Man the Unknown, mengatakan, “Barangkali, saat ini hanya shalat yang dikenal memiliki daya terbesar untuk menimbulkan vitalitas. Saya sebagai seorang dokter, telah banyak me­nyaksikan kegagalan serum-serum dalam menangani para pasien. Dan ketika para dokter telah angkat tangan karena merasa menyerah dan tidak mampu lagi menangani pa­sien, temyata hanya shalat yang dapat menyembuhkan para pasien dari penyakit-penyakit mereka.”

Memang, ketika kita shalat, kita mengikatkan diri ke­pada kekuatan terbesar yang menguasai Alam semesta. Kekuatan itu adalah Allah, Tuhan tempat kita meminta, tempat kita merendahkan diri agar Tuhan memberikan dukungan dan membantu kita mengatasi segala kesulitan hidup. Bahkan, hanya dengan merendahkan diri sudah cukup untuk menambah kekuatan dan vitalitas. Anda akan melihat, seseorang yang sekali saja merendahkan diri kepada Allah, telah dapat mendapat manfaat yang sangat besar”
Bagaimana Anda tidak kembali kepada Tuhan Anda, sedangkan Tuhan memanggil Anda,

“Wahai hamba-hamba-Ku, setiap kalian adalah tersesat, kecuali orang yang telah Aku beri petunjuk. Maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan menunjukkanmu. Wahai hamba-hamba-Ku, setiap kalian merasakan lapar, ke­cuali orang yang telah Aku beri makan. Maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku beri makan kalian. Wahai hamba­hamba-Ku, setiap kalian adalah telanjang, kecuali orang yang telah Aku beri busana. Maka mintalah busana kepada-Ku, niscaya Aku beri busana kalian.” (HR Muslim)

Marilah kita lihat bahwa ada hikmah yang sangat besar dalam pembagian shalat lima waktu pada saat yang berbeda-beda dalam sehari semalam. Barangkali hikmah dari semua ini adalah untuk mengingatkan hamba agar senantiasa kembali kepada Allah swt., serta agar senan­tiasa meminta dengan berdoa dan merendahkan diri ke­pada-Nya, agar senantiasa mengetuk pintu kasih sayang­Nya untuk meminta bantuan dan pertolongan. Lihatlah, seandainya Anda senantiasa menjaga shalat lima waktu secara berjamaah di masjid, apakah Anda merasakan sem­pit, susah, atau bahkan sedih setelah menjalankan shalat? Semoga tidak


Diceritakan di Hari Pembalasan kelak, ada seorang hamba ALLAH sedang diadili. Ia dituduh bersalah, menyia-nyiakan umurnya di dunia untuk berbuat maksiat. Tetapi ia berkeras membantah."Tidak. Demi langit dan bumi sungguh tidak benar. Saya tidak melakukan semua itu.""Tetapi saksi-saksi mengatakan engkau betul-betul telah menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam dosa," jawab malaikat. Orang itu menoleh ke kiri dan ke kanan, lalu ke segenap penjuru. Tetapi anehnya, ia tidak menjumpai seorang saksi pun yang sedang berdiri. Di situ hanya ada dia sendirian. Makanya ia pun menyanggah,"Manakah saksi-saksi yang kau maksudkan? Disini tidak ada siapa kecuali aku dan suaramu.""Inilah saksi-saksi itu," ujar malaikat.Tiba-tiba mata angkat bicara, "Saya yang memandangi." Disusul oleh telinga, "Saya yang mendengarkan. "Hidung pun tidak ketinggalan, "Saya yang mencium."Bibir mengaku, "Saya yang merayu."Lidah menambah, "Saya yang mengecap."Tangan meneruskan, "Saya yang meraba dan meramas."Kaki menyusul, "Saya yang dipakai lari ketika ketahuan." "Nah kalau kubiarkan, seluruh anggota tubuhmu akan memberikan kesaksian tentang perbuatan aibmu itu", ucap malaikat.Orang tersebut tidak dapat membuka sanggahannya lagi. Ia putus asa dan amat berduka, sebab sebentar lagi bakal dimasukkan ke dalam jahanam. Padahal rasa-rasanya ia telah terbebas dari tuduhan dosa itu. Tatkala ia sedang dilanda kesedihan itu, sekonyong-konyong terdengar suara yg amat lembut dari selembar bulu matanya: "Saya pun ingin juga mengangkat sumpah sebagai saksi.""Silakan", kata malaikat."Terus terang saja, menjelang ajalnya, pada suatu tengah malam yg lengang, aku pernah dibasahinya dengan air mata ketika ia sedang menangis menyesali perbuatan buruknya. Bukankah Nabinya pernah berjanji, bahwa apabila ada seorang hamba kemudian bertaubat, walaupun selembar bulu matanya saja yang terbasahi air matanya, namun sudah diharamkan dirinya dari ancaman api neraka? Maka saya, selembar bulu matanya, berani tampil sebagai saksi bahwa ia telah melakukan taubat sampai membasahi saya dengan air mata penyesalan."Dengan kesaksian selembar bulu mata itu, orang tersebut di bebaskan dari neraka dan dihantarkan ke syurga. Sampai terdengar suara bergaung kepada para penghuni syurga:"Lihatlah, Hamba Tuhan ini masuk syurga karena pertolongan selembar bulu mata."


Seorang ibu dalam hidupnya membuat kebohongan.
1. Saat makan, jika makanan kurang, Ia akan memberikan makanan itu kepada anaknya dan berkata, "Cepatlah makan, ibu tidak lapar."
2. Waktu makan, Ia selalu menyisihkan ikan dan daging untuk anaknya dan berkata, "ibu tidak suka daging, makanlah, nak.."
3. Tengah malam saat dia sedang menjaga anaknya yg sakit, Ia berkata, "Istirahatlah nak, ibu masih belum ngantuk.."
4. Saat anak sudah tamat sekolah, bekerja, mengirimkan uang untuk ibu. Ia berkata, "Simpanlah untuk keperluanmu nak, ibu masih punya uang."
5. Saat anak sudah sukses, menjemput ibunya untuk tinggal di rumah besar, Ia lantas berkata, "Rumah tua kita sangat nyaman, ibu tidak terbiasa tinggal di sana."
6. Saat menjelang tua, ibu sakit keras, anaknya Ingin menangis, tetapi ibu masih bisa tersenyum sambil berkata, "Jangan menangis, ibu tidak apa-apa."Ini adalah kebohongan terakhir yg dibuat ibu. Tidak peduli seberapa kaya kita, seberapa dewasanya kita, ibu selalu menganggap kita anak kecilnya, mengkhawatirkandiri kita, tetapi beliau tidak pernah membiarkan kita mengkhawatirkandirinya.Semoga semua anak di dunia ini bisa menghargai setiap kebohongan seorang ibu... karena beliaulah malaikat nyata yg dikirim TUHAN untuk menjaga kita...
SUBHANALLAH . . .


Sepertinya kita tak asing lagi dengan kata internet. Apalagi semenjak adanya situs jejaring sosial. Orang semakin ramai duduk betah di depan internet. Sebab kita tidak hanya bisa online lewat komputer, akan tetapi juga bisa online lewat hape. Jadi aktifitas nge-net sekarang bisa kita lakukan dimana saja. Bisa di rumah, dalam bus saat pergi kuliah, saat antrian jawazat, di terminal saat menunggu bis dan berbagai tempat lainnya.
Lalu apa hubungannya dakwah dengan internet. Sepertinya kita tidak perlu banyak alasan apalagi keraguan mengapa “internet untuk dakwah”. Perkembangan informasi saat ini sudah membuat manusia dipaksa mengarungi dua wilayah yang sama-sama nyata pengaruhnya, yaitu: dunia nyata dan dunia maya (internet).Dunia maya saat ini sudah berubah menjadi wilayah yang nyata pengaruhnya. Data menyebutkan bahwa 93 persen dari kegiatan pemasaran menggunakan media sosial. Buktinya kita bisa melihat banyak iklan pemasaran produk di beranda. Di bidang pertahanan sudah tidak aneh lagi lembaga pertahanan beberapa negara yang kontroversial menyiapkan anggaran yang begitu besar untuk mengamankan data dan situsnya dari retasan para hacker di dunia maya. Pengaruhnya negatifnya juga ada, seperti kasus perceraian yang kerap terjadi karena menyalahgunakan atau disebabkan facebook. Walhasil, dunia maya tak lagi “maya” dari sisi pengaruh dan signifikannya. Para aktifis dakwah yang senantiasa bersemangat dalam menebarkan kebaikan dimana saja dan kapan saja, tentulah tidak boleh tinggal diam. Jika selama ini mereka terbiasa masuk keluar gang-gang sempit, atau naik turun gunung pebukitan dan lembah, maka kini suka tidak suka mereka harus memasuki dunia maya, dengan segala pernak-perniknya dan konsekuensinya.Komunitas dunia maya dan pengguna internet pada umumnya adalah objek dakwah yang signifikan dan tidak bisa dilupakan begitu saja. Ungkapan saat ini yang banyak beredar : Jika Facebook adalah sebuah negara, jumlah penggunannya akan menjadi negara ketiga terbesar di dunia dan dua kali ukuran penduduk AS. Maka bagaimana mungkin ada wilayah yang begitu besar ‘penduduknya’ lalu dibiarkan begitu saja tanpa sentuhan dan aktifitas dakwah. Dr.Yusuf Qaradhawi mengatakan: Isi dari dakwah adalah tetap, tidak berubah, sedang media dan sarananya berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan dan ilmu pengetahuan umat manusia. Maka dalam berdakwah kita wajib membuat dan menggunakan sarana yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi”.Setidaknya ada 3 langkah aplikatif untuk mengembangkan dakwah di internet.
=Pertama: Menjadi Konsumsen yang Cerdas. Artinya kita benar-benar menggunakan internet untuk sarana belajar dan menggali ilmu sebanyak-banyaknya. Caranya dengan banyak membaca dan mengikuti update tulisan di situs-situs islami dan ceramah para ulama dan ustadz. Sekarang kita hanya tinggal menulis nama salah seorang ulama atau da’i di google, maka dengan mudah kita akan temukan tulisan atau ceramah-ceramah mereka. Tidak hanya itu kita juga bisa manfaatkan untuk belajar bahasa Arab online, dan mendownload kitab-kitab referensi.
=Kedua: Menjadi Marketing dan Distributor. Caranya adalah dengan meng-copas status yang bernilai dakwah dan bermuatan inspirasi yang menggugah, banyak sekali kata-kata ulama yang bisa kita jadikan status fb kita. Tidak mengapa kita sekedar copy paste dari yang lain. Atau memberikan link-link situs islami yang bermutu sehingga bisa dibaca oleh orang lain. Selain itu juga bisa dengan memberikan informasi dan jadwal kajian.
=Ketiga: Menjadi Produsen Dakwah. Caranya gampang, yaitu dengan membuat blog untuk menampilkan tulisan-tulisan yang inspiratif, apalagi facebook juga menyediakan fasilitas untuk nge-blog. Dan juga mencatat point-point penting dalam ceramah untuk dishare dalam fb atau twitter. Terus, kalau kita bisa bikin power point yang bermanfaat, ebook dan diunggah di blog atau situs sehingga para objek dakwah dengan mudah membaca atau mendownloadnya.

Semoga catatan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. Sehingga aktifitas nge-net kita benar-benar bernilai ibadah di sisi Allah. Karena baginda Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang mencontohkan perbuatan baik dalam Islam, lalu perbuatan itu setelahnya dicontoh (orang lain), maka akan dicatat untuknya pahala seperti pahala orang yang mencontohnya tanpa dikurangi sedikitpun pahala mereka yang mencontohnya. Dan barangsiapa mencontohkan perbuatan buruk, lalu perbuatan itu dilakukan oleh orang lain, maka akan ditulis baginya dosa seperti dosa orang yang menirunya tanpa mengurangi mereka yang menirunya. (HR. Muslim dari Jarir bin Abdillah ra).


Sejarah Hukum Ekonomi Internasional
A. Fase Pra-Perang Dunia II
- Awal abad XII
- Adanya prinsip kebebasan berlayar (freedom navigation)
- Penggunaan prinsip Most Favoured Nation, Reprocity (timbal balik), dan lain-lain.
- LBB > Pasal 23 c Piagam LBB > Perlunya perlakuan yang adil dalam bidang perdagangan bagi semua negara.
B. Fase Pasca-Perang Dunia II
- Digunakannya asas penting dalam HEI > asas reprositas > Amerika Serikat – Inggris > The Resiprocal TradeAgreement Act, 1930-an
- Konferensi Bretton Woods 1944
- Berdirinya PBB pada tahun 1945
- Kegagalan ITO (International Trade Organization) > Terjadinya pembentukan GATT (General Agreements of Trade and Tariffs) sebagai perjanjian internasional > Protocol of Provisional Application tahun 1947
- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 1960 merupakan pengganti dari The Organization for European Cooperation > bertugas untuk mengurusi dan menangani Marshall Plan.
C. Fase Perang Dingin
- Sikap pro-aktif organisasi internasional
- Regulasi aturan hukum yang semakin kompleks
- Munculnya sengketa atau konflik baru
- Sinkronisasi hukum nasional dengan HEI melalui ratifikasi
- Terbentuknya WTO menggantikan GATT pada tahun 1995

Perkembangan Hubungan Ekonomi Internasional
A. Masa Proteksionisme
- Proteksi berbagai negara terhadap industri di dalam negerinya menjadikan hal tersebut sebuah hambatan perdagangan bagi dunia internasional.
- Mekanisme berupa tarif maupun non-tarif
- Dengan proteksionisme yang mengkibatkan perkembangan perdagangan internasional menjadi stagnan, maka mulai dipikirkan untuk mengubah sistem perdagangan internasional yang mengarah pada liberalisasi ekonomi internasional

B. Masa Liberalisasi
- Pengalaman perang dunia I dan II yang menghancurkan perekonomian dunia menimbulkan berbagai tuntutan untuk merubah hubungan ekonomi internasional.
- Lahirlah hukum ekonomi internasional sebagai instrumen dalam menata sistem liberalisasi ekonomi internasional dengan pembentukan organisasi internasional dan perjanjian multilateral
- Dimulai dengan konvensi Bretton Woods pada tahun 1944 yang menghasilkan :
1.  International Monetary Fund
2. World Bank

C. Masa GATT
- Merupakan perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan.
- ITO (International Trade Organization)

Pengertian Hukum Ekonomi Internasional
- Ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia, problematika ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional, artinya masalah alokasi dianalisis dalam hubungan antar pelaku ekonomi satu negara dengan negara lain.
Louis Henkin,” Segala hukum internasional dan perjanjian internasional tentang transaksi ekonomi yang telah melewati batas wilayah negara atau memiliki implikasi terhadap lebih dari satu negara, seperti kegiatan-kegiatan yang meliputi perdagangan barang, dana, orang, teknologi, atau pesawat terbang, maupun hal-hal yang tidak berwujud.”
J.H Jackson,” Hukum yang memiliki subyek hukum yang mengandung elemen internasional dan ekonomi dalam suatu hubungan integral dan tidak memerlukan pembatasan yang jelas antara hukum ekonomi internasional dan hukum internasional publik.”
- Secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional.
Ruang Lingkup Hukum Ekonomi Internasional
1. HEI Privat (menekankan pada kontrak)
- Para pihaknya adalah persoon (natuur persoon dan recht persoon) yang berasal dari dua atau lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi (loan, trade, investment, sales contract)
- Sumber hukum:
a.) Kontrak yang dibuat para pihak
b.) Hukum perdata nasional masing-masing pihak
c.) Hukum perdata internasional
2. HEI Publik (menekankan pada kebijakan negara atau organisasi ekonomi internasional)
- Para pihak :
a.) Negara (State)
b.) Organisasi internasional (WTO, IMF, World Bank, ADB dsb.)
c.) Persoon (natuur dan recht persoon – perusahaan internasional dan NGO) yang terkena dampak dari kebijakan yang dibuat oleh negara dan organisasi ekonomi internasional.
- Sumber hukum :
a.) Konvensi / kesepakatan internasional di bidang ekonomi, baik bilateral maupun mulilateral
b.) Hukum kebiasaan internasional
c.) Prinsip atau asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara
d.) Kontrak yang dibuat antara organisasi ekonomi internasional dengan negara atau organisasi ekonomi internasional dengan recht persoon
e.) Yurisprudensi dan doktrin
f.) Resolusi
g.) Keputusan-keputusan
h.) Pedoman Perilaku
Tujuan dan Peran Hukum Ekonomi Internasional
- Tujuan HEI :
1.) Tujuan ekonomis, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia
2.) Mengembangkan proses pembangunan negara berkembang
3.) Mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional
- Peran HEI :
1.) Membatasi atau mengatur tindakan-tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara atau warga negara lain.
2.) Mewujudkan ketertiban dalam hubungan ekonomi internasional antar pelaku.
3.) Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional
4.) Melindungi para pihak terutama pihak yang lemah
5.) Mengubah perilaku negara, melalui prinsip, dan kaidah hukum ekonomi internasional
Subyek Hukum Ekonomi Internasional
1. Negara
2.Organisasi Ekonomi Internasional
3.Perusahaan Mulit-Nasional
4.Individu
5.Non Goverment Organization
Sumber Hukum dari Hukum Ekonomi Internasional
1. Perjanjian Internasional
- Fungsi :
a.) Membentuk ketentuan HEI yang belum pernah ada
b.) Merumuskan kembali ketentuan HEI yang sudah ada dan biasanya dalam bentuk hukum kebiasaan internasional / menguatkan daya ikat.
c.) Merubah ketentuan HEI yang lama, mengikuti perkembangan HEI.

2. Hukum kebiasaan internasional
- Lahir karena dua faktor, yaitu :
a.) Adanya suatu tindakan yang berulang-ulang dan terus menerus
b.) Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang mengikat
- Fungsi utamanya adalah untuk merumuskan atau menampung kebutuhan-kebutuhan masyarakat internasional yang belum dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian.
- Contoh : Pacta Sunt Servanda, Freedom of the High Seas, Reciprocityi

3. Prinsip-prinsip hukum umum
- Fungsi :
a.) Sebagai dasar pembentukan norma hukum
b.) Sebagai pedoman pelaksana norma-norma hukum
c.) Melengkapi norma hukum yang sudah ada
- Contoh : Good Faith (Itikad baik dalam perundingan dan melaksanakan perjanjian), prinsip tanggung jawab negara (manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggung jawaban atas tindakan dan akibatnya), dll.
4.Yurisprudensi dan doktrin
5. Resolusi
6. Keputusan-keputusan
7. Pedoman perilaku
Perangkat aturan yang mengatur hubungan bisnis internasional yang disusun oleh negara, organisasi antar pemerintah juga oleh perusahaan swasta serta organisasi internasional.
Prinsip Hukum Ekonomi Internasional
1. Minimum Standards
- Kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau pengusaha asing atau harta miliknya
2. Reciprocity / Identical Treatment
- Perlakuan timbal balik (negara A mengenakan pajak kepada negara B sebesar 5%, begitu juga sebaliknya)
3. Prinsip Non-Diskriminasi
A. National Treatment
- Produk dan investor asing (legal) harus diperlakukan sama dengan produk dan investor nasional.
B. Most Favoured Nation (MFN)
- Semua / sesama negara anggota suatu perjanjian internasional haruslah diperlakukan sama oleh anggota yang lain, tidak boleh ada diskriminasi.
4. Kewajiban menahan diri untuk tidak merugikan negara lain
- Peraturan ini mensyaratkan kepada negera anggota GATT, suatu kewajiban untuk menahan diri dan tidak memberikan subsidi-subsidi tertentu pada tahap awal produksi bagi produknya.
- Contoh : Dumping, proteksionisme, dll.
5. Klausul penyelamat
- Tindakan penangguhan pelaksaan kewajiban internasional untuk menyelamatkan ekonomi / industri di dalam negerinya.
- Hanya boleh dilakukan, dengan syarat :
a.) Hanya bersifat temporer
b.) Negara yang bersangkutan harus memberikan notifikasi kepada organisasi ekonomi internasional
c.) Harus bersedia dimonitor organisasi ekonomi tersebut untuk melihat kapan berakhirnya safeguard.

7. Prefensi negara sedang berkembang
- Mensyaratkan perlunya suatu kelonggaran atas aturan-aturan hukum tertentu bagi negara berkembang (khususnya ketika berhubungan dengan negara-negara maju)
- Contoh : Pengurangan bea masuk terhadap produk-produk negara berkembang di negara maju.

8. Penyelesaian sengketa secara damai
9. Kedaulatan negara atas kekayaan alam, kemakmuran dan kehidupan ekonominya
10. Kerja sama internasional
- Tanggung jawab kolektif dan solidaritas untuk pembangunan dan kesejahteraan bagi semua negara
11. Transparansi
- Setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara anggota organisasi ekonomi internasional harus bisa diketahui secara transparan anggota-anggota lainnya.
- Setiak kebijakan ekonomi tersebut harus diinformasikan terhadap organisasi ekonomi internasional untuk diregistrasikan, sehingga tidak dapat berubah seenaknya.
- Perubahan kebijakan ekonomi negara anggota harus dapat diketahui dan dapat dimonitor organisasi ekonomi internasional.

Logo WTO
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di JenewaSwiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
Apakah WTO itu?
World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995.
Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.
WTO merupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan Perdagangan atau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods, Amerika.
Sejak 1947 ada delapan perundingan dagang dimana Putaran Uruguay adalah perundingan paling akhir yang terpanjang (berlangsung dari September 1986 hingga April 1994), rumit dan penuh kontroversi sebelum melahirkan WTO.
Berbeda dengan GATT yang menyusun aturan main di bidang perdagangan internasional, tetapi bukan sebuah institusi; sementara metamorfosisnya yaitu WTO adalah sebuah institusi dengan aturan yang jelas serta daya penegakan yang kuat.
Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan perjanjian GATT kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnya tidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS lihat penjelasan mengenai sector jasa), dan aturan investasi (TRIMs).
WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah mendaftar untuk jadi anggota.
Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.
WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTM pertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998 dan sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember 1999 dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga ini gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockade para demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidak bisa hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang sidang antara delegasi dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju.
KTM ke IV diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan Deklarasi Doha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke-V diadakan di Cancun Meksiko. KTM ke-V ini juga gagal karena sidang mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju dan Negara Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi, investasi, pengadaan barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan). KTM ke-VI diadakan di kota Hongkong China pada Desember 2005 yang menghasilkan deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).
Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:
Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.
Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).
Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).

Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah. Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Doha yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.
Unsur Pokok dalam WTO
Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen.
Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.
Struktur dan Mekanisme WTO

Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan badan tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap dua tahun; KTM I diadakan di Jenewa tahun 1996, KTM II di Singapura tahun 1997, KTM III di Seattle Amerika Serikat tahun 1999 (gagal), KTM IV di Doha Qatar tahun 2001, KTM V akan diadakan di Cancun Meksiko pada bulan September 2003.
General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan pelaksana untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yang diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan pertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body.
General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang dianggap perlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in services, Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee on Agriculture, Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang diperlukan).
Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untuk merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yang bertugas mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs; Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan Perdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (Negotiating Groups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang saat ini dijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi Perdagangan Uni Eropa. Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikan bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.
Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting hanya dilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekanan politik, ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup. Mekanisme tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil tetapi masih dipertahankan sampai sekarang di tahun 2006.
Fakta dan Realitas WTO

WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,
Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
WTO adalah organisasi yang berbasiskan ‘aturan-aturan main atau rules’ yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga ‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota (member driven). Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan oleh factor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut. Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori teks-teks “ajaib“, yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.
Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh negara sedang berkembang.
Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.
Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara (non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang yang punya pengaruh luas.
Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.
Perluasan Mandat WTO

Isu-isu baru (sering juga disebut isu Singapura karena diagendakan pertama kali dalam KTM di Singapura) yang diusulkan terutama oleh negara maju dalam KTM I sampai dengan KTM III menyangkut standar buruh, lingkungan hidup, investasi, korupsi dan transparansi serta kebijakan kompetisi disepakati untuk menjadi kesepakatan terikat (legal binding).
Pada KTM IV WTO di Doha 2001 hal-hal yang gagal disepakati di Seattle dengan segala cara coba dimasukkan kembali, seperti Issues (investasi, pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan kebijakan kompetisi), tarrifikasi, negosiasi perdagangan dan lingkungan kembali diletakkan oleh negara-negara maju. Setelah melewati perundingan yang tidak demokratis dan penuh dengan tekanan politik dan ekonomi secara bilateral, kesepakatan Doha ditandatangani.
Kemenangan kecil negara-negara berkembang, di tengah kekalahan yang yang sangat besar adalah adanya deklarasi khusus yang menyatakan bahwa implementasi TRIPs tidak boleh menghalangi hak akses masyarakat pada kesehatan dan obat-obatan.
KTM ke V di Cancun-Meksiko pada tahun 2003 gagal mencapai kesepakatan. Sementara KTM ke VI di Hongkong berupaya melanjutkan kembali penyelesaian Putaran Doha, ada beberapa perubahan.
TO merupakan pelanjutOrganisasi Perdagangan Internasional(ITO,
 International Trade Organization
). ITO disetujui olehPBBdalam Konferensi Dagang danKaryawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup olehSenat AS (WTO, 2004b).WTO bermarkas diJenewa,Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalahPascal Lamy(sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota.Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain statusnegara palingdisukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTOkepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakananti-globalisasi.WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namunkesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karenakesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negarauntuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsipWTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuanWTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara globalsehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulahcocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut,negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sangsiekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusanyang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaiansuatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota.Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (AmerikaSerikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk  pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanyadilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkankeputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama“Green Room.” Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemudalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yangumumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan

Our Teams

Team Image

QORI HAIDIR ALAM

Web Developer

  • 5K

  • 1.5K

  • 1K

Mulailah dari apa yang kamu bisa hingga kamu menemukan hal baru, disitulah kamu belajar banyak hal untuk meningkatkan skill kamu.

© Copyright - QORI HAIDIR ALAM. Design By Premium Blogger Templates