Delegasi-delegasi
Belanda dan Indonesia dalam rapat pada hari ini telah mendapatkan kata sepakat
tentang persetujuan di bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang
tersebut dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga.
Pemerintah
Belanda,
dalam
hal ini berwakilkan Komisi Jenderal,
dan
Pemerintah
Republik Inonesia,
dalam
hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia,
oleh
karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik
antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara dan
bentuk-bangun yang baru, bagi kerja-sama dengan sukarela, yang merupakan
jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kukuh-teguhnya
dari pada kedua negeri itu, di dalam masa datang, dan yang membukakan jalan
kepada kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak
atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut, dengan
ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh
kebenaran dari pada majlis-majlis perwakilan rakyatnya masing-masing.
Fatsal 1.
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik
Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Adapun
daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan
berangsur-angsur dan dengan kerja-sama antara kedua belah pihak akan dimasukkan
pula ke dalam Daerah Republik. Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka
dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya,
selambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya
daerah-daerah yang terserbut itu telah selesai.
Fatsal 2.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama
menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi,
yang berdasarkan perserikatan, dan dinamai Negara Indonesia Serikat.
Fatsal 3.
Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya,
dengan ketentuan, bahwa, jika kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah,
setelah dimusyawaratkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan
menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam
perserikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah
diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu
terhadap Kerajaan Belanda.
Fatsal 4.
(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu,
ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur-Besar, yaitu dengan tidak mengurangi
hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan
kehendaknya, menurut aturan demokratis, supaya kedudukannya dalam Negara
Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.
(2)
Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat ke (1)
pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang
daerah ibu-negerinya.
Fatsal 5.
(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti
oleh sebuah persidangan pembentuk negara, yang akan didirikan dari pada
wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain-lain yang akan
termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu
ditunjukkan dengan jalan demokratis, serta dengan mengingat ketentuan ayat yang
berikut dalam pasal ini.
(2)
Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang cara turut campurnya dalam
persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah
yang tidak termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh
golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya,
segala itu dengan mengingat tanggung-jawab dari pada Pemerintah Belanda dan
Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
Fatsal 6.
(1) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia untuk
membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama daripada Negeri Belanda
dan Indonesia akan bekerja bersama untuk membentuk Persekutuan
Belanda-Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi
Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao ditukar sifatnya menjadi
persetujuan itu, yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang
meliputi Negeri Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada
Negara Indonesia Serikat.
(2)
Yang tersebut di atas ini tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula
aturan kelak kemudian, berkenaan kedudukan antara Negeri Belanda dengan
Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.
Fatsal 7.
(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam
pasal di atas ini, Persekutuan Belanda-Indonesia itu akan mempunyai alat-alat
kelengkapan sendiri.
(2)
Alat-alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda
dan Pemerintah Negeri Indonesia Serikat; mungkin juga oleh majlis-majlis
perwakilan negara-negara itu.
(3)
Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah
kerja-bersama dalam hal perhubungan luar-negeri, pertahanan dan, seberapa perlu
keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.
Fatsal 8.
Di pucuk Persekutuan Belanda-Indonesia itu duduk Raja Belanda.
Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu
ditetapkan oleh kelengkapan Persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Fatsal 9.
Untuk membela-peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di
Negeri Belanda dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka
Pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat Komisaris Luhur.
Fatsal 10.
Anggar-anggar Persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan
mengandung ketentuan-ketentuan tentang:
a).
pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan
jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang
satu kepada yang lain;
b).
hal kewarganegaraan untuk warganegara Belanda dan warganegara Indonesia,
masing-masing di daerah lainnya;
c).
aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan
Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama
masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat-alat
kelengkapan sendiri;
d).
pertanggungan dalam kedua bagian Persekutuan itu, akan ketentuan hak-hak dasar
kemanusiaan dan kebebasan-kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam
Persekutuan Bangsa-Bangsa.
Fatsal 11.
(1) Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawaratan antara
wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk
itu.
(2)
Anggar-anggar itu terus berlaku, setelah dibenarkan oleh majlis-majlis
perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Fatsal 12.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan, supaya
berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu
telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Fatsal 13.
Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar supaya,
setelah terbentuknya Persekutuan Belanda Indonesia itu, dapatlah Negara
Indonesia Serikat diterima menjadi anggauta di dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Fatsal 14.
Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak orang-orang bukan bansa Indonesia
akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan
barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de
facto. Sebuah panitya bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan
atau pengembalian itu.
Fatsal 15.
Untuk mengubah sifat Pemerintah Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya
seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan
bentuk-susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah
Belanda akan mengusahakan, supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan
undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia
Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam
hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Fatsal 16.
Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan
pengurangan kekuatan balatentaranya masing-masing.
Kedua
belah pihak akan bermusyawarat tentang sampai seberapa dan lambat-cepatnya
melakukan pengurangan itu; demikian juga tentang kerja-bersama dalam hal
ketentaraan.
Fatsal 17.
(1) Untuk kerja-bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini antara
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudakan sebuah
badan, yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukkan oleh tiap-tiap
pemerintah itu masing-masingnya, dengan sebuah sekretariat bersama.
(2)
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, bila ada tumbuh
perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan
denga perundingan antara dua delegasi yang terserbut itu, maka menyerahkan
keputusan kepada arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu
akan ditambah dengan seorang ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang
diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau, jika tidak
berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.
Fatsal penutup.
Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia.
Kedua-duanya
naskah itu sama kekuatannya.
Komentar
Posting Komentar