PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
A. Pengertian
seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana
anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan
negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen
serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian
keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan
untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran
pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah
digariskan di dalam Anggaran “.
B. Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat
dijalankan.
Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan
pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat
dipertanggung-jawabkan.
C. Jenis-Jenis Pengawasan
1. Pengawasan Berdasarkan Objek
Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1) Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai
dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.
2) Penerimaan dari bukan Pajak
dilakukan
oleh KPKN.
Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran
negara adalah :
1) Wetmatigheid, pengawasan yang
menekankan pada aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Rechmatighead, pengawasan yang
menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3) Doelmatighead, pengawasan yang
menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan
APBN.
2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan
sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran
keuangan. Tujuan pengawasan ini adalah :
1) mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang
menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2) Memberikan pedoman bagi terselenggaranya
pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3) Menentukan kewenangan dan tanggung jawab
sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang
dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan
pertanggungjawaban Bendaharawan. Berdasarkan cara melakukan pengawasan
detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan
pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2) Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan
administrasi.
3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya
Pengawasan Internal.
Pegawasan internal dibagi menjadi dua yaitu pengawasan dalam
arti sempit, yaitu pengawasan internal yang dilakukan aparat yang berasal dari
internal lingkungan Departemen atau Lembaga yang diawasi. Sedangkan
pengawan internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan
oleh aparat pengawas yang berasal dari lembaga khusus pengawas yang dibentuk
secara internal oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif.
b. Pengawasan Eksternal
Adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu
unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif.
4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya
Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh
Pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap
bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program kerja yang
ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Fungsional
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas
fungsional, baik yang berasal dari internal Pemerintah, maupun dari lingkungan
eksternal Pemerintah.
D. Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan
adalah pemeriksaan. Pemeriksaan adalah penilaian yang independen,
selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan, dengan tujuan untuk :
Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan
sumber daya dan dana yang tersedia.
Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam,
memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang
perlu dilakukan.
E. Proses Pemeriksaan Operasional
Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional secara garis
besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
Survei pendahuluan.
Evaluasi sistem pengendalian intern.
Pemeriksaaan terinci.
Penulisan laporan.
F. Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaaan
harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada BPKP. Tindak
lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari
temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan aparat
pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini :
Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
Tuntutan bendaharawan.
Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan
perkaranya ke PN.
Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang
kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.
Komentar
Posting Komentar