Konsep
dasar pengawasan anggaran bertujuan untuk mngukur, membandingkan, menilai
alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Dengan kata lain, pengawasan anggaran
diharapkan dapat mengetahui sampai dimana tingkat efektivitas dan efesiensi
dari penggunaan sumber-sumber dana yang tersedia. Pertanyaan pokok yang
berkaitan dengan pengawasan anggaran adalah seberapa besar tingkat kesesuaian
antara biaya yang dialokasikan untuk setiap komponen dalam anggaran dengan
realisasi anggaran. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rencana dengan
realisasinya, maka perlu diambil tindakan-tindakan perbaikan dan jika diproses
melalui jalur hukum.
Prinsip-Prinsip Pengawasan
Dalam kebijakan umum pengawasan Departemen Pendidikan da Kebudayaan (Rakernas,
1999), dinyatakan bahwa sistem pengawasan harus berprientasi pada hal-hal
berikut:
(1). Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang
menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi, efektivitas yang mencakup
seluruh aktivitas program di setiap bidang organisasi
(2). Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan koordinasi antara
pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait turut meyamakan
persepsi mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi
(3). Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada bidang-bidang yang
strategis dan memperhatikan aspek manajemen
(4). Kegiatan pengawasan hendaknya memberi dampak terhadap penyeleksian masalah
dengan konsepsional dan menyeluruh
(5). Kegiatan pengawasan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi
teknis, sikap, dedikasi, dan integritas pribadi yang baik.
(6). Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi memiliki ketepatan
data/informasi yang sangat tinggi
(7). Tepat waktu, artinya kata yang dihasilkan dapat digunakan sesuai dengan
saat untuk melakukan perbaikan
(8). Objektif dan komprehensif
(9). Tidak mengakibatkan pemborosan atau in-efisiensi
(10). Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau
keputusan yang telah dibuat
(11). Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula
Prosedur pengawasan
Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu:
(1). Memantau (monitoring)
(2). Menilai, dan
(3). Melaporkan hasil-hasil temuan, kegiatan atau monitoring dilakukan terhadap
kinerja actual (actual performance), baik dalam proses maupun haislnya.
Aktivitas yang sedang dan telah dilakukan terhadap kinerja actual (actual
performance), baik dalam proses maupun hasilnya.
Aktivitas yang sedang dan telah dilaksanakan diukur berdasarkan
kriteria-kriteria yang telah digariskan dalam perencanaan. Apakah terdapat
penyimpangan (deviasi) maka diusahakan adanya perbaikan atau korelasi yang
direkomendasikan kepada pimpinan evaluasi.
Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian,
yaitu:
(1). Unsur proses, yaitu usaha yang bersifat kontinu terhadap suatu tindakan
yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampel dengan hasil akhir yang
diharapkan;
(2). Unsur adanya objek pengawasan yaitu sesuatu yang menjadi sasaraan
pengawasan, baik penerimaan maupun pengeluaran
(3). Ukuran atau standarisasi dari pengawasan;
(4). Teknik-teknik pengawasan.
Langkah-langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan,
yaitu:
(1). Penetapan standar atau patokan yang dipergunakan berupa ukuran kuantitas,
kualitas, biaya, dan waktu;
(2). Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar
yang telah ditetapkan;
(3). Mengidentifikasikan penyimpangan (devisi)
(4). Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi
rekomendasi
Pemeriksaan anggaran pada dasarnya merupakan aktivitas menilai, baik catatan
(record) dan menentukan prosedur-prosedur dalam mengimplementasikan anggaran,
apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar-standar yang berlaku.
Dalam pemeriksanaan dilakukan oleh pihak luar lembaga (external audit), seperti
BPK (badan pemeriksa keuangan) atau akuntan public yang mempunyai sertifikasi,
dan pimpinan langsung (internal audit) terhadap penerimaan dan pengeluaran
biaya.
Sasaran Pemeriksaan (Audit)
Salah satu kegiatan pemeriksaan keuangan dan ketaatan ada peraturannya
(financial audit) yaitu pemeriksaan kas.
Menurut Nanag Fattah (2006:68) pemeriksaan kas dimaksudkan untuk menguji
kebenaran jumlah uang yang ada dengan membandingkan dengan jumlah uang yang
seharusnya ada melalui catatannya.
Kas adalah harta lancar yang paling kikuid serta merupakan alat pembayaran yang
diterima oleh semua pihak dan digunakan untuk membiayai operasi perusahaan.
Pengertian kas dikemukakan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai berikut :
“Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai
kegiatan umum perusahaan” (IAI, 1991, 29).
Hal penting menurut Munandar yaitu “Kas adalah harta lancar yang paling likuid
serta merupakan bagian dari modal kerja yang sangat penting dalam perusahaan,
karena itu perusahaan harus menyediakan kas yang memadai untuk keperluannya”.
Kas terdiri dari uang kertas, uang logam, check yang belum disetor, simpanan
dalam bentuk giro atau bilyet, traveller’s check, chasier’s check, bank draft,
dan money order. (Zaki Baridwan, 2000:67 ).
Di dalam akuntansi istilah kas mengandung pengertian yang lebih luas karena
meliputi juga “uang kertas, uang logam, check, pos wesel, simpanan di bank, dan
segala sesuatu yang dapat disamakan dengan uang”. (Al Haryono Yusuf, 2004:12 )
Adapun kas merupakan “aktiva lancar yang dimiliki perusahaan” (H. Kusnadi, dkk,
2000:60).
Berdasarkan berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kas merupakan
alat pertukaran yang paling cair dan dapat diterima sehingga suatu setoran ke
bank dengan jumlah besar nominalnya juga sebagai simpanan dalam bank atau
tempat-tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu. Kas memiliki arti penting
dalam kegiatan usaha suatu perusahaan. Kekurangan kas dapat menghambat kegiatan
perusahaan. Demikian pula bila uang kas yang tersedia terlalu banyak akan
mengurangi kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan atau laba
karena adanya uang kas yang menganggur. Oleh karena itu diperlukan adanya
pengelolaan dan penanganan secara khusus terdapat kas agar kegiatan usaha suatu
perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
Komentar
Posting Komentar