TUGAS SOFTKILL ISD 6 : PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DIDALAM PERUSAHAAN PT ASTRA HONDA MOTOR

Pada zaman modern ini telah begitu tergantung pada sistem informasi. Saat menggunakan jasa perbankan, pemasaran, asuransi, telekomunikasi; sistem informasi merupakan tulang punggung dalam penyediaan jasa tersebut. Kemampuan sistem informasitelah banyak dimanfaatkan oleh organisasi atau perusahaan dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan atau konsumen. Sistem informasi yang digunakan juga terhubung kedalam jaringan yang besar yaitu internet sehingga memudahkan organisasi dalam memperluas jangkauan maupun meningkatkan kualitas pelayanannya Organisasi tidak lagi memandang teknologi komputer sebagai alat untuk otomatisasi proses. Teknologi kmputer telah dipandang penting, sehingga menjadi faktor esensial dalam menetapkan strategi bisnis. Menggabungkan teknologi informasi dengan strategi bisnis untuk mendapatkan keunggulan kompetitif adalah hal yang sangat penting bagi organisasi dalam lingkungan bisnis modern, sehingga tanpa disadari, organsasi semakin hari akan semakin mengan...

27. Wewenang Mahkamah Konstitusi


Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :

1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Catatan :
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan perubahan ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya perubahan ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat.

DPR dan pemerintahan kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof . Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Guru besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

41. Desentralisasi Politik

MAKALAH KORUPSI "Kasus Korupsi Angelina Sondakh"

38. Delegasi dalam Perundingan Konferensi Meja Bundar