Organisasi pers
adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (pasal 1:5).
Organisasi-organisasi pers tersebut mempunyai latar belakang sejarah, laur,
perjuangan, dan penentuan tata krama profesional berupa kode etik masing-masing.
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongkresnya
yang berlangsung tanggal 8-9 Februari 1946 dab SPS (Serikat Penerbitan Surat
Kabar) yang lahir di Serambi Kapatihan Yohayakarta pada hari Sabtu tanggal 9
Juni 1946, merupakan komponan penting dalam pembinaan pers Indonesia. Ketika
itu Indonesiaa sedang berkobar revolusi fisik melawan kolonialisme Belandan
yang mencoba menjajah negeri kita.
Dari organisasi ini
muncullah komponen sisten pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan Pers
sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan di indonesia dan memegang
peranan utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
Dewan pers yang
independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan
kehidupan pers nasional (UU No. 40/1999 pasal 15 :1). Dan Dewan pers
melaksanakan fungsi – fungsi sebagai berikut:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers
- Menetapkan dan mengawasi pelaksaan Kode Etik
Jurnalistik
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat,
dan pemerintah
- Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan
- Mendata perusahaan pers
Anggota Dewan Pers
terdiri dari:
- Wartawan yang dipilih oleh oraganisasi wartawan
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh oragnisasi
perusahaan pers
- Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi
dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers
- Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan
oleh anggota
- Keanggotaan Dewan Pers sebagaimanan yang dimaksud
dalam ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden
- Keanggotaan dewan pers berlaku untuk masa tiga
tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Budiyanto. Penerbit erlangga.
Komentar
Posting Komentar