Organisasi Internasional adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit
fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51
negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,
London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci
serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris
Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat
sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untukkeamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington,
DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa
perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu
atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap
sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju
bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota,
dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun
bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB,
akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam
itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk
penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan
wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan
dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika
Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam
persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan
yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan
dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru
mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September
2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September
2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan
November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara
anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar
pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat,
Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama
para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap
terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh
pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan
struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi
bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan
karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur
penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya
mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat
dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur
penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan
dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar
NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan,
mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar
Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada
1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian
hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur
penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada
perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya,
seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic Conference (OIC),
yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama
Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi
yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata
dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia
yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui
negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan
melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO
yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada
kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif
sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan,
pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik
internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang
sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara
negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai
mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal
keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang
bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta
kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan
provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah
komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas
untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi
kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan
genjatan senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian
juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk
menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti
gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam
sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai
mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah
Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya,
proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat
sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang
terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan
ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap
paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa
contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada
masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga
perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone
(1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga
perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan
pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga
perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan
kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik
terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang
tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya
dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam
konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua
pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk
memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini
harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu,
mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara
negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara
anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik
internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya
mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan
domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi
Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan
antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar
belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi
upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional
tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan
negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya,
kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang
dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota
OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih
mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan
kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya
Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh
perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan moderat
dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya
dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan
Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang
dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional
tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan
penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana
kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama
kegagalan misi tersebut.
Komentar
Posting Komentar