Logo WTO
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak
1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara
anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain
status negara paling disukai,
sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO
kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun
kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya.
Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada
negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting.
Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang
didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit
untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga
penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah
cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara
tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara
tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa
tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian
suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh
anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO
(Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang
peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara
seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat
yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan
di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah
kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference
(selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju
dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan
perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara
untuk pengambilan keputusan.
Apakah WTO itu?
World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah
badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995.
Tugas
utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan
menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff
(misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan
internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan
perdagangan di negara-negara anggotanya.
WTO merupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan
Perdagangan atau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang
didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods,
Amerika.
Sejak 1947 ada delapan perundingan dagang dimana Putaran Uruguay adalah
perundingan paling akhir yang terpanjang (berlangsung dari September
1986 hingga April 1994), rumit dan penuh kontroversi sebelum melahirkan
WTO.
Berbeda dengan GATT yang menyusun aturan main di bidang perdagangan
internasional, tetapi bukan sebuah institusi; sementara metamorfosisnya
yaitu WTO adalah sebuah institusi dengan aturan yang jelas serta daya
penegakan yang kuat.
Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan perjanjian GATT
kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnya tidak
diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektual yang
terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS lihat penjelasan mengenai sector
jasa), dan aturan investasi (TRIMs).
WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah mendaftar untuk jadi anggota.
Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi
perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan
mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan
oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya
dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara
legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa
ditarik kembali.
WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTM
pertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998 dan
sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember 1999
dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga
ini gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockade para
demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidak bisa
hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang sidang antara delegasi
dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju.
KTM ke IV diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan Deklarasi
Doha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau Doha
Development Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke-V
diadakan di Cancun Meksiko. KTM ke-V ini juga gagal karena sidang
mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju
dan Negara Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi,
investasi, pengadaan barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan).
KTM ke-VI diadakan di kota Hongkong China pada Desember 2005 yang
menghasilkan deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks
berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan
berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas
enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO);
perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services,
dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian
ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy
Reviews).
Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:
Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on
Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai
liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya
seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil
dan produk tekstil.
Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in
Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara
menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa
banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih
detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).
Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).
Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah.
Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Doha
yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang
dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non
Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.
Unsur Pokok dalam WTO
Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna
mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen.
Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua
negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hokum atau
non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging
sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukan semua
negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan
perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi
untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup,
misalnya.
Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain
tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan
menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.
Struktur dan Mekanisme WTO
Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan badan
tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap dua
tahun; KTM I diadakan di Jenewa tahun 1996, KTM II di Singapura tahun
1997, KTM III di Seattle Amerika Serikat tahun 1999 (gagal), KTM IV di
Doha Qatar tahun 2001, KTM V akan diadakan di Cancun Meksiko pada bulan
September 2003.
General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan pelaksana
untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yang
diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan
pertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam
setahun.
General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body.
General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang dianggap perlu
(Council for Trade in Goods, Council for Trade in services, Council for
TRIPs, Committee on market Access, Committee on Agriculture, Committee
on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang diperlukan).
Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untuk
merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan
(Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yang bertugas
mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs;
Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan
Perdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (Negotiating
Groups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang saat ini
dijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi Perdagangan Uni Eropa.
Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikan
bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.
Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting hanya dilakukan
apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan ini
dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekanan politik,
ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup. Mekanisme
tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun
terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil
tetapi masih dipertahankan sampai sekarang di tahun 2006.
Fakta dan Realitas WTO
WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global
untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,
Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan
bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai
kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum
dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan
bila belum sesuai harus segera diubah.
WTO adalah organisasi yang berbasiskan ‘aturan-aturan main atau rules’
yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga
‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas kertas, perjanjian
tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang
dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota
(member driven). Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal
kesepakatan ditentukan oleh factor lain, yaitu kekuatan politik
Negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang
disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun
pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di
tangan Negara-negara besar tersebut. Salah satu delegasi dari negara
berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001
misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori teks-teks “ajaib“,
yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan
sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa
muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir
sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.
Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi
dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh
negara sedang berkembang.
Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehingga
menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian
lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di
tingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.
Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara (non-compliance) serta
pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang yang punya pengaruh
luas.
Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah yang
sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai
politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan
baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu
negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.
Perluasan Mandat WTO
Isu-isu baru (sering juga disebut isu Singapura karena diagendakan
pertama kali dalam KTM di Singapura) yang diusulkan terutama oleh negara
maju dalam KTM I sampai dengan KTM III menyangkut standar buruh,
lingkungan hidup, investasi, korupsi dan transparansi serta kebijakan
kompetisi disepakati untuk menjadi kesepakatan terikat (legal binding).
Pada KTM IV WTO di Doha 2001 hal-hal yang gagal disepakati di Seattle
dengan segala cara coba dimasukkan kembali, seperti Issues (investasi,
pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan kebijakan
kompetisi), tarrifikasi, negosiasi perdagangan dan lingkungan kembali
diletakkan oleh negara-negara maju. Setelah melewati perundingan yang
tidak demokratis dan penuh dengan tekanan politik dan ekonomi secara
bilateral, kesepakatan Doha ditandatangani.
Kemenangan kecil negara-negara berkembang, di tengah kekalahan yang yang
sangat besar adalah adanya deklarasi khusus yang menyatakan bahwa
implementasi TRIPs tidak boleh menghalangi hak akses masyarakat pada
kesehatan dan obat-obatan.
KTM ke V di Cancun-Meksiko pada tahun 2003 gagal mencapai kesepakatan.
Sementara KTM ke VI di Hongkong berupaya melanjutkan kembali
penyelesaian Putaran Doha, ada beberapa perubahan.
International Trade Organization
). ITO disetujui olehPBBdalam Konferensi Dagang danKaryawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup olehSenat AS (WTO, 2004b).WTO bermarkas diJenewa,Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalahPascal Lamy(sejak
1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara
anggota.Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain statusnegara palingdisukai,
sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota
WTOkepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO,
2004c).Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakananti-globalisasi.WTO
memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat,
namunkesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang
sebenarnya. Karenakesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh
WTO kepada negara-negarauntuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO
buat. Privatisasi pada prinsipWTO memegang peranan sungguh penting.
Privatisasi berada di top list dalam tujuanWTO. Privatisasi yang
didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit
untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara globalsehingga
penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum
tentulahcocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok
bagi negara tersebut,negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak,
negara tersebut dapat terkena sangsiekonomi oleh WTO. Negara-negara yang
tidak menginginkan keputusan-keputusanyang dirasa tidak fair, tetap
tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaiansuatu keputusan dalam
WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota.Merupakan sebuah
rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (AmerikaSerikat, Jepang,
Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan
keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota
hanyadilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada
tanpa menghasilkankeputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah
tempat yang diberi nama“Green Room.” Green Room ini adalah kumpulan
negara-negara yang biasa bertemudalam Ministerial Conference (selama 2
tahun sekali), negara-negara besar yangumumnya negara maju dan memiliki
kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya.
Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan
Komentar
Posting Komentar